DJKI Buat 3 Aplikasi Baru Layanan Kekayaan Intelektual
Ada dua fitur yang dikembangkan untuk percepat layanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan tiga fitur baru di platform layanan kekayaan intelektual (KI) daring. Ada dua fitur yang merupakan pengembangan dari proses percepatan layanan merek, yaitu fitur Persetujuan Otomatis Permohonan (POP) Pencatatan Lisensi Merek dan POP Petikan Resmi Merek.
“Persetujuan Otomatis Pencatatan Lisensi Merek merupakan fitur yang mempersingkat waktu penyelesaian permohonan pencatatan lisensi merek dari yang sebelumnya satu bulan menjadi kurang dari 10 menit. Ini dilakukan secara otomatis,” kata Pelaksana Tugas Direktur Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu pada Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal KI Tahun 2022 dalam keterangannya, dikutip Selasa (29/11/2022).
Fitur itu disebut berguna bagi masyarakat dan pelaku usaha saat ingin memperluasjangkauan bisnisnya, dengan melakukan perjanjian lisensi kerja sama antar kedua belah pihak. Perjanjian lisensi perlu dicatat guna mengantisipasi terjadinya kecurangan oleh salah satu pihak.
Baca Juga: DJKI Catat Peningkatan Hak Cipta dan Tetapkan 2023 Jadi Tahun Merek
1. Peluncuran PDKI Full-Text Publikasi A dan B
Fitur ketiga yang diluncurkan DJKI adalah PDKI Full-Text Publikasi A dan B. Dapat digunakan masyarakat khususnya bagi pelaku ekonomi kreatif, peneliti, dan inventor yang ingin mengetahui dokumen permohonan paten yang telah diajukan ke DJKI pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
“Ini untuk pemohon paten yang ingin tahu klaim dari paten sebelumnya, baik yang sudah granted maupun permohonan paten yang belum granted dan ke depan ini gratis tidak dikenakan biaya salinan dokumen paten,” kata Razilu.
Baca Juga: Bea Cukai, Polri dan DJKI Teken Perjanjian Hukum Anti Produk Bajakan