TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DJKI Buat 3 Aplikasi Baru Layanan Kekayaan Intelektual 

Ada dua fitur yang dikembangkan untuk percepat layanan

Pelaksana Tugas Direktur Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu (dok. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektuall)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan tiga fitur baru di platform layanan kekayaan intelektual (KI) daring. Ada dua fitur yang merupakan pengembangan dari proses percepatan layanan merek, yaitu fitur Persetujuan Otomatis Permohonan (POP) Pencatatan Lisensi Merek dan POP Petikan Resmi Merek.

“Persetujuan Otomatis Pencatatan Lisensi Merek merupakan fitur yang mempersingkat waktu penyelesaian permohonan pencatatan lisensi merek dari yang sebelumnya satu bulan menjadi kurang dari 10 menit. Ini dilakukan secara otomatis,” kata Pelaksana Tugas Direktur Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu pada Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal KI Tahun 2022 dalam keterangannya, dikutip Selasa (29/11/2022).

Fitur itu disebut berguna bagi masyarakat dan pelaku usaha saat ingin memperluasjangkauan bisnisnya, dengan melakukan perjanjian lisensi kerja sama antar kedua belah pihak. Perjanjian lisensi perlu dicatat guna mengantisipasi terjadinya kecurangan oleh salah satu pihak. 

Baca Juga: DJKI Catat Peningkatan Hak Cipta dan Tetapkan 2023 Jadi Tahun Merek

1. Peluncuran PDKI Full-Text Publikasi A dan B

Pelaksana Tugas Direktur Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu (dok. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektuall)

Fitur ketiga yang diluncurkan DJKI adalah PDKI Full-Text Publikasi A dan B. Dapat digunakan masyarakat khususnya bagi pelaku ekonomi kreatif, peneliti, dan inventor yang ingin mengetahui dokumen permohonan paten yang telah diajukan ke DJKI pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).

“Ini untuk pemohon paten yang ingin tahu klaim dari paten sebelumnya, baik yang sudah granted maupun permohonan paten yang belum granted dan ke depan ini gratis tidak dikenakan biaya salinan dokumen paten,” kata Razilu.

2. Fitur persetujuan otomatis petikan resmi merek

Kepala Seksi Penerimaan Pengaduan DJKI Kemenkumham sekaligus Ketua Tim Penindakan DJKI di kota Padang, Jujun Zaenuri saat menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan pelanggaran hak cipta siaran bola liga inggris di Kafe Kopmil Champion, Padang pada Minggu (23/5/2021). Dok. DJKI

Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar.

“Sementara itu, fitur berikutnya yaitu Persetujuan Otomatis Petikan Resmi Merek merupakan fitur yang mempercepat permohonan untuk memperoleh petikan resmi sertifikat merek terdaftar dengan proses penyelesaian kurang dari 10 menit. Nanti mohon masyarakat dan pengusaha dipandu untuk hal ini,” kata Razilu.

Baca Juga: Bea Cukai, Polri dan DJKI Teken Perjanjian Hukum Anti Produk Bajakan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya