E-VoA Bisa Digunakan 90 Hari Sejak Diterbitkan
Sudah ada 1.719 e-VoA diterbitkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Electronic Visa on Arrival (e-VoA) kini bisa digunakan dalam 90 hari sejak diterbitkan.
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Achmad Nur Saleh, mengatakan, hal itu bisa terlihat dari keterangan valid from dan valid until yang tercantum pada e-VoA.
“Jadi seperti e-visa, pemegang e-VoA memiliki kesempatan untuk menggunakan e-VoA tersebut dalam jangka waktu 90 hari. Bisa dilihat pada keterangan valid from dan valid until pada e-VoA masing-masing,” kata Achmad, dalam keterangannya dikutip, Kamis (17/11/2022)
Baca Juga: Imigrasi Luncurkan eVoA, WNA Bisa Tinggal Sebulan dengan Rp500 Ribu
Baca Juga: Sandiaga: Kebijakan Bebas Karantina dan VOA Bikin Pariwisata Cerah
1. Sudah ada 1.719 e-VoA diterbitkan
E-VoA resmi berlaku sejak Kamis (10/11/2022) dan diatur dalam surat edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0764.GR.01.01 Yahun 2022.
Selama masa uji coba diberlakukan pada 4-9 November 2022, tercatat 1.719 e-VoA sudah diterbitkan dan 378 WNA pengguna e-VoA sudah masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng dan I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Baca Juga: Manfaatkan VOA, Perempuan Belanda Sewakan Vila di Bali Secara Ilegal
Baca Juga: Imigrasi Bakal Deportasi WNA yang Rusuh di KTT G20