TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

E-VoA Bisa Digunakan 90 Hari Sejak Diterbitkan

Sudah ada 1.719 e-VoA diterbitkan

ilustrasi imigrasi cara naik kereta dari Malaysia ke Singapore (Dok. imigrasi.go.id)

Jakarta, IDN Times - Electronic Visa on Arrival (e-VoA) kini bisa digunakan dalam 90 hari sejak diterbitkan.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Achmad Nur Saleh, mengatakan, hal itu bisa terlihat dari keterangan valid from dan valid until yang tercantum pada e-VoA. 

“Jadi seperti e-visa, pemegang e-VoA memiliki kesempatan untuk menggunakan e-VoA tersebut dalam jangka waktu 90 hari. Bisa dilihat pada keterangan valid from dan valid until pada e-VoA masing-masing,” kata Achmad, dalam keterangannya dikutip, Kamis (17/11/2022)

Baca Juga: Imigrasi Luncurkan eVoA, WNA Bisa Tinggal Sebulan dengan Rp500 Ribu

Baca Juga: Sandiaga: Kebijakan Bebas Karantina dan VOA Bikin Pariwisata Cerah

1. Sudah ada 1.719 e-VoA diterbitkan

Ilustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)

E-VoA resmi berlaku sejak Kamis (10/11/2022) dan diatur dalam surat edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0764.GR.01.01 Yahun 2022.

Selama masa uji coba diberlakukan pada 4-9 November 2022, tercatat 1.719 e-VoA sudah diterbitkan dan 378 WNA pengguna e-VoA sudah masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng dan I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Juga: Manfaatkan VOA, Perempuan Belanda Sewakan Vila di Bali Secara Ilegal

2. Enam bandar udara berikan fasilitas e-VoA

IDN Times/Uni Lubis

Sejauh ini, ada 46 negara yang bisa menikmati fasilitas e-VoA. Selain itu, terdapat 17 tempat pemeriksaan imigrasi, baik udara maupun laut yang ditunjuk untuk memfasilitasi e-VoA.

Enam bandar udara yang memfasilitasi e-VoA, yaitu :

  • Juanda, Surabaya
  • Kualanamu, Medan;
  • Ngurah Rai, Bali;
  • Sam Ratulangi, Manado;
  • Soekarno-Hatta, DKI Jakarta
  • Yogyakarta, Yogyakarta.

Kemudian ada 11 pelabuhan laut, yaitu:

  • Bandar Bentan Telani Lagoi, Kepulauan Riau
  • Bandar Seri Udana Lobam, Kepulauan Riau
  • Batam Centre, Kepulauan Riau
  • Batu Ampar, Kepulauan Riau
  • Citra Tri Tunas, Kepulauan Riau
  • Kabil, Kepulauan Riau
  • Marina Teluk Senimba, Kepulauan Riau
  • Nongsa Terminal Bahari, Kepulauan Riau
  • Sekupang, Kepulauan Riau
  • Sri Bintan Pura, Kepulauan Riau
  • Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Baca Juga: Imigrasi Bakal Deportasi WNA yang Rusuh di KTT G20

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya