TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eddy Hiariej Tersangka KPK, Kemenkumham Tak Sediakan Bantuan Hukum

Eddy punya tim kuasa hukum sendiri

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) bersiap untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dugaan gratifikas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak akan menyiapkan bantuan hukum kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang telah menjadi tersangka KPK.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kemenkumham, Hantor Situmorang, mengatakan, hal itu karena Eddy telah menyiapkan tim hukumnya sendiri.

"Beliau ini sudah berproses, terkait bantuan hukum, beliau sudah menyiapkan tim hukumnya. Jadi beliau sudah menyiapkan tim hukum yang akan membantu. Kami tidak menyiapkan penasihat hukum, beliau sendiri yang punya inisiatif. Sudah banyak juga teman-teman beliau yang bersedia menjadi penasihat hukumnya," kata dia kepada IDN Times, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga: Helmut Suap Eks Wamen Eddy Hiariej untuk Hentikan Kasus di Bareskrim

1. Belum bisa bahas plt dan pengunduran diri Eddy

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Saat ditanya soal status pengisian Pelaksana Tugas (Plt) Wamenkumham, Hantor tidak memberikan keterangan secara detail.

Dia mengatakan, surat pengunduran diri Eddy dari jabatannya sudah masuk ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Jadi jadi posisinya itu kan beliau infonya sudah berproses pengunduran diri, tapi sampai saat ini kami belum bisa memberikan informasi tentang hal itu," kata dia.

Baca Juga: Jokowi Terima Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej

2. Menkumham terapkan asas praduga tak bersalah

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Dia juga mengatakan, Menteri Hukum dan HAM serta Kemenkumham menerapkan asas praduga tak bersalah dalam kasus yang menimpa Eddy ini.

"(Respons Menkumham) asas praduga tak bersalah aja," katanya.

Baca Juga: Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Ditahan KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya