Jokowi Terima Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej

Presiden sudah meneken keppres terkait pemberhentian Eddy

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menandatangani surat pengunduran Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham). Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, persetujuan Presiden Jokowi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57/M Tahun 2023, tertanggal 7 Desember 2023.

"Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham, Bapak Eddy OS Hiariej," ujar Ari kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

"Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy OS Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023," sambungnya.

Ari menerangkan, Eddy telah mengajukan surat pengunduran diri melalui Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (4/12/2023). Ari mengatakan, Jokowi baru menandatangani surat pengunduran tersebut karena baru selesai melakukan kunjungan kerja.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan korupsi. Selain Eddy, ada sejumlah pihak lain yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Namun, KPK masih enggan memerinci siapa saja tersangka dalam kasus ini. Hal ini akan dilakukan ketika KPK menahan tersangka.

Atas kasus ini, KPK telah mengajukan ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah Eddy ke luar negeri.

Pencegahan ini dimulai pada Rabu, 29 November 2023 dan berlaku selama enam bulan ke depan. KPK bisa kembali mengajukan pencegahan untuk enam bulan berikutnya.

Baca Juga: Sakit, Wamenkumham Eddy Hiariej Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Baca Juga: Yasonna Tunggu Respons Jokowi soal Wamenkumham Mengundurkan Diri

Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Wamenkumham Eddy Dicegah ke Luar Negeri

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya