TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Mahid-Eksil Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu Bisa Kembali Jadi WNI

Mereka boleh masuk RI secara gratis

Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly temui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda. (dok. Kemenkumham)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mengatakan Kemenkumham baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023, tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat pada 11 Agustus 2023.

Dari beleid yang ada, para korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke Indonesia lebih mudah, dengan pelayanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia.

Dari aturan yang sudah ada, eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) Indonesia era Presiden Sukarno dan korban pelanggaran pelanggaran HAM berat masa lalu di luar negeri, bisa dapat pelayanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

“Bahwa berdasarkan aturan yang ada, para korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri, bisa mendapatkan layanan gratis untuk mengurus visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali," kata Yasonna dalam keterangannya, dilansir Senin (25/8/2023).

Baca Juga: Mahfud: Ada 137 Eksil yang Jadi Korban Pelanggaran HAM di Luar RI

1. Layanan keimigrasian untuk ke Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly temui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda. (dok. Kemenkumham)

Pembahasan ini berlangsung saat Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD, dan Yasonna menemui eks Mahid di Belanda. Mereka berdialog terkait persoalan pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu, serta kebijakan keimigrasian, kewarganengaraan, dan repatriasi.

Keputusan Menteri itu sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

“Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” kata Menko Polhukam, Mahfud.

Baca Juga: Curhat para Eksil: Kena Stigma PKI, Tetap Tuntut Kebenaran

2. Layanan pengurusan visa hingga izin masuk bisa diajukan ke Kedubes setempat

Ilustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)

Yasonna menjelaskan untuk mendapatkan fasilitas tersebut, eks Mahid harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara mereka menetap. Selanjutnya, KBRI akan memproses dengan meneruskan permohonan ke pemerintah RI.

Permohonan visa bagi eks Mahid diberikan Menkumham atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk, setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya