Eksepsi Fatia-Haris pada Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Ditolak
Haris-Fatia dijerat dengan UU ITE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hakim tidak menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam perkara pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait tambang di Intan Jaya, Papua.
Penolakan ini dilontarkan Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (22/5/2023).
"Mengadili, menyatakan eksepsi terhadap terdakwa tidak dapat diterima," kata dia dilihat dari siaran langsung persidangan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Fatia Singgung Peluang Luhut Jadi Saksi Persidangan
1. Akan ada agenda pemeriksaan saksi
Hakim Cokorda juga memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut ke tahap pemeriksaan dihadirkan pada persidangan yang akan datang 29 Mei 2023. Penolakan ini juga berlaku bagi Direktur Lokataru Haris Azhar dalam perkara yang sama, di sidang yang waktunya berlangsung terpisah.
"Kami memerintahkan saudara penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini tentunya pada tahap berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi-saksi, supaya dihadirkan dalam persidangan yangg akan datang, kami tunda 29 Mei 2023,” kata dia.
Baca Juga: JPU Sebut Luhut Pandjaitan Tak Wajib Klarifikasi Podcast Fatia-Haris