TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eksepsi Fatia-Haris pada Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Ditolak 

Haris-Fatia dijerat dengan UU ITE

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Jakarta, IDN Times - Hakim tidak menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam perkara pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait tambang di Intan Jaya, Papua.

Penolakan ini dilontarkan Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (22/5/2023).

"Mengadili, menyatakan eksepsi terhadap terdakwa tidak dapat diterima," kata dia dilihat dari siaran langsung persidangan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Fatia Singgung Peluang Luhut Jadi Saksi Persidangan

1. Akan ada agenda pemeriksaan saksi

Agenda sidang pembacaan putusan sela Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam perkara pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait tambang di Intan Jaya, Papua du Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/5/2023). (youtube.com/Jakartanicus)

Hakim Cokorda juga memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut ke tahap pemeriksaan dihadirkan pada persidangan yang akan datang 29 Mei 2023. Penolakan ini juga berlaku bagi Direktur Lokataru Haris Azhar dalam perkara yang sama, di sidang yang waktunya berlangsung terpisah.

"Kami memerintahkan saudara penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini tentunya pada tahap berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi-saksi, supaya dihadirkan dalam persidangan yangg akan datang, kami tunda 29 Mei 2023,” kata dia.

2. Sejumlah daftar nota keberatan yang disampaikan Fatia

Luhut Binsar Pandjaitan. (maritim.go.id)

Fatia sebelumnya mengajukan nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mulai dari mediasi yang disebut berhenti secara sepihak oleh Penyelidik dan atau Penyidik, kemudian dakwaan dinilai prematur karena penylidikan atau penyidikan dugaan pelanggaran HAM dan tindak pidana korupsi, gratifikasi dan suap yang diduga melibatkan Luhut Binsar Pandjaitan seharusnya didahulukan penegakkan hukumnya.

Disebut juga bahwa Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelapor tidak pernah diperiksa pada tahap penyelidikan. Selain itu, surat dakwaan dinilai cacat formil karena menggunakan keterangan Ahli Trubus Rahardiansyah yang disebut tak punya legal standing.

Baca Juga: JPU Sebut Luhut Pandjaitan Tak Wajib Klarifikasi Podcast Fatia-Haris

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya