TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

GA dan MYD Jadi Tersangka Video Syur, ICJR: Mereka Adalah Korban

GA dan MYD tak menghendaki videonya tersebar

Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan selebritas GA dan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka dalam kasus dugaan video syur, Selasa (29/12/2020). Keduanya dijerat dengan Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai keduanya tidak bisa dijadikan tersangka dan tidak bisa dipidana jika mereka tidak menghendaki video tersebut tersebar ke publik.

"Dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana," tulis ICRJ dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (29/12/2020),

Baca Juga: Ini Deretan Artis yang Pernah Terjerat Kasus Video Syur

1. Perbuatan porno tak bisa dipidana jika untuk kepentingan pribadi

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Polisi mengklaim GA dan MYD mengakui sosok yang ada di video tersebut adalah mereka. Namun ICJR menjelaskan pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana, apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.

"Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," kata ICJR.

2. ICJR menyoroti Pasal 8 UU Pornografi

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan larangan “memiliki atau menyimpan” namun menurut ICJR ini tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Selain itu, ICJR juga menyoroti perdebatan lainnya terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

"Mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik," tulis ICJR.

3. Selama konten untuk kepentingan pribadi, tidak bisa dipidana

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

ICJR berpendapat, selama konten tersebut untuk kepentingan pribadi, maka ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut.

"Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi," kata ICJR.

Baca Juga: [BREAKING] Selebritas GA Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya