TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim PN Cibinong Kabulkan Pergantian Nama Komedian Komeng 

Komeng hendak maju ke pemilihan anggota DPD

Komedian Alfiansyah alias Komeng memberikan keterangan pers saat pendaftaran Bakal Calon anggota DPD RI dari Jawa Barat di kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/5/2023). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

Jakarta, IDN Times - Komedian Komeng berganti nama untuk mencalonkan diri di DPD pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya mengabulkan permohonan penggantian nama ini pada Mei 2023.

Komeng yang memiliki nama lengkap Alfiansyah Bustami itu menambahkan nama panggungnya "Komeng" di akhir namanya. Hal itu dilakukan agar Komeng bisa melaju ke kontestasi politik sehingga dia menggunakan nama "Alfiansyah Bustami Komeng".

"Dikabulkan oleh hakim, menambahkan nama Komeng di belakangnya," ungkap Humas PN Kelas IA Cibinong Amran S Herman, dilansir dari ANTARA, Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga: Bawaslu Ingin Gandeng Google untuk Hadapi Pemilu 2024

Baca Juga: Berantas Politik Uang di Pemilu 2024, Polri Siapkan Satgas Khusus

1. Upaya untuk menjadi caleg maju ke DPD

instagram.com/indradewi2242

Amran mengungkapkan, alasan Komeng mengganti nama karena dia ingin melaju dengan sukses dalam Pileg 2024. Pergantian nama ini jadi salah satu cara memudahkan masyarakat mengenal dirinya di kertas suara. 

"Kepentingannya mau jadi caleg, mau jadi DPD," katanya

Baca Juga: Pelawak Komeng Resmi Jadi Bacaleg DPD RI Dapil Jabar  

2. Komeng telah melewati proses verifikasi

Ketua KPU RI Ilham Saputra melakukan simulasi pencoblosan untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Rencananya, surat suara untuk Pemilu 2024 hanya berjumlah dua surat suara. (IDN Times/Melani)

Komeng mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat pada 13 Mei 2023. Dia adalah bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar.

Komeng telah melewati tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelum mendaftar.

"Bakal calon yang melakukan pendaftaran itu menyerahkan dokumen persyaratan, berupa surat keterangan kelakuan baik yang paling penting dari kepolisian, surat keterangan tidak dipidana secara hukum dari pengadilan, kesehatan jasmani dan rohani dan narkotika, dan kelengkapan lainnya," kata Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok.

Baca Juga: Komedian Komeng Nyalon di Pemilihan DPD RI Asal Jabar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya