TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

HAN 2022, KPAI: 31 Persen Anak Laki-Laki Korban Kekerasan Seksual

Pelakunya didominasi oleh guru mereka sendiri

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis kasus-kasus kekerasan seksual khusus yang terjadi di lembaga pendidikan sepanjang Januari sampai Juli 2022.

Data tersebut dirilis dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada 23 Juli.

Komisioner KPAI Retno Listyarti, mengatakan, data tersebut merupakan hasil pemantauan di media massa. Data juga menunjukkan ada 31 persen anak laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual.

“Dari Januari-Juli tercatat 12 kasus kekerasan seksual yang terjadi di tiga sekolah dalam wilayah kewenangan Kemendikbud Ristek atau sekitar 25 persen. Kemudian, 75 persen atau 9 sekolah untuk satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama RI,” kata Retno dalam keterangannya, Sabtu (23/7/2022).

Baca Juga: Bullying Tasikmalaya Didorong Damai, KPAI Tetap Tindak Sesuai Aturan

Baca Juga: KPAI Dorong Polisi Usut Kasus Bullying Bocah dan Kucing di Tasikmalaya

1. Usia termuda korban adalah 5 tahun

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Retno mengatakan, berdasarkan jenjang pendidikan, kasus kekerasan terjadi di jenjang SD sebanyak 2 kasus (16,67 persen), jenjang SMP sebanyak 1 kasus (8,33 persen).

Kemudian pondok pesantren 5 kasus (41,67 persen), madrasah/tempat mengaji atau tempat ibadah 3 kasus (25 persen), dan tempat kursus musik bagi anak usia TK dan SD 1 kasus (8,33 persen).  

“Rentang usia korban antara 5-17 tahun,” kata dia.

2. Pelaku guru mendominasi

Ilustrasi PTM (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Dari data yang dihimpun, terdapat total 52 anak yang menjadi korban kekerasan. Rinciannya adalah 16 anak laki-laki (31 persen) dan 36 anak perempuan (69 persen).

Dari sisi pelaku, terdapat 15 orang yang merupakan pelaku kekerasan seksual. Guru menjadi pelaku yang paling mendominasi. 

Ada 12 guru (80 persen) yang menjadi pelaku, 1 orang pemilik pesantren (6,67 persen), 1 orang anak pemilik pesantren (6,67 persen), dan 1 orang kakak kelas korban (6,67 persen). 

"Adapun rincian guru yang dimaksud di antaranya adalah guru Pendidikan Agama dan pembina ekskul, guru musik, guru kelas, guru ngaji, dan lain-lain,” ujarnya.

3. Modus pelaku kekerasan seksual

ilustrasi kekerasan pada anak/perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Retno mengatakan, modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui korbannya pun bermacam-macam.

Di antaranya adalah mengisi tenaga dalam dengan cara memijat, memberikan ilmu sakti (khodam), dalih mengajar fikih akil baliq, dan cara bersuci, mengajak menonton film porno, ritual kemben untuk menyeleksi tenaga kesehatan, dipacari dan janji dinikahi, membersihkan tempat tidur, hingga membersihkan rumah dalam lingkungan pondok pensantren.

Pelaku pun memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan perbuatan bejadnya terhadap para korban.

Selain itu, pelaku juga mengancam korban dikeluarkan dari keanggotaan ekstrakurikuler, melakukan pencabulan saat proses kegiatan pembelajaran. Kemudian korban ditugaskan membersihkan tempat tidur dan rumah pelaku.

"Tersangka menjadikan kesempatan tersebut untuk melakukan perbuatan bejadnya terhadap para korban dan memaksa korban melakukan aktivitas seksual dalam ruangan kosong dan toilet," ujar dia.

Baca Juga: Hari Anak Nasional 2022, Jokowi: Jangan Terjadi Lagi Perundungan!

Baca Juga: Hari Anak Nasional 2022, Wapres: Ukir Prestasi Sebanyak-Banyaknya!  

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya