TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Heboh Aksi Balap Lari Liar, Polda Metro Jaya Siap Patroli

Ada ancaman penjara 18 bulan!

Dua orang pebalap lari liar adu lari berjarak 100 meter di Jalan Raya Ciri Mekar, Cibinong, Kabupaten Bogor , Jawa Barat, Sabtu dini hari (12/9/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengambil sikap pada kegiatan balap lari liar, yang saat ini sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Untuk meminimalisasi kegiatan ini, polisi akan gencar melakukan patroli di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran kepala polres di seluruh wilayah Metro Jaya, untuk mengantisipasi adanya kegiatan balap lari liar ini.

"Fenomena (balap lari liar) ini telah kita sampaikan kepada para kapolres untuk mengedepankan (tindakan) preemtif dan preventif," kata dia pada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (14/9/2020).

Baca Juga: 45 Ribu Orang Daftar Maraton Virtual di London, Peserta Lari Sendirian

1. Polisi imbau masyarakat agar tak lakukan aksi balap lari liar

Dua orang adu lari 100 meter di Jalan Raya Ciri Mekar, Cibinong, Kabupaten Bogor , Jawa Barat, Sabtu (12/9/2020) (ANTARA FOTO/Yulis Satria Wijaya)

Yusri menjelaskan tindakan pre-emtif yang dimaksud adalah dengan memberikan imbauan bahwa aksi balap lari liar adalah hal yang salah, apalagi jika mengganggu masyarakat sekitar. Sedangkan, langkah preventif yang dilakukan adalah menggelar patroli.

"Preventif, nanti akan kita laksanakan patroli. Akan kita bubarkan mereka semuanya, karena di dalam PSBB pengetatan sekarang ini berkerumun lebih dari lima orang akan kita bubarkan," ujar dia.

2. Selain melanggar protokol kesehatan, balap lari liar juga melanggar UU 38 Tahun 2004

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Yusri mengatakan patroli dan imbauan akan dilakukan juga di daerah-daerah penyangga, karena kegiatan ini kerap dilakukan pada tengah malam, di wilayah yang sepi.

"Kita akan lakukan patroli kita imbau mereka untuk berhenti, kalau tidak kita akan tindak, karena mereka sudah melanggar protokol kesehatan," kata dia.

Yusri juga tak lupa menyisipkan undang-undang yang berlaku terkait kegiatan balap lari liar ini. Salah satunya adalah Undang-Undang 38 Tahun 2004 tentang jalan Pasal 12 ayat 3 yang berbunyi: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan. 

Baca Juga: Viral Balap Lari Liar Malam Hari, Polisi Ancam Hukuman Pidananya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya