Herry Wirawan Divonis Mati, Tak Ada Toleransi Pelaku Kekerasan Seksual
Herry Wirawan juga harus bayar restitusi Rp331.527.186
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemberian vonis mati pada guru pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan dianggap sejumlah pihak sudah tepat. Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan menolak gugatan Kasasi Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 (tiga belas) santri di Bandung, Jawa Barat.
Dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis di antaranya hukuman mati, membayar restitusi sebesar Rp331.527.186, memberikan akses pengasuhan alternatif bagi sembilan anak setelah mendapat izin dari keluarga para korban dan para anak korban kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hasil rampasan harta kekayaannya untuk kebutuhan biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Tok! MA Tolak Kasasi Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri
1. Putusan jadi tonggak penegakan hukum pidana yang maksimal
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menghormati putusan kasasi dan menyampaikan harapan putusan tersebut dapat memberi efek jera terhadap pelaku dan setiap orang yang hendak melakukan kekerasan seksual, sekaligus memberikan perhatian penuh pada kebutuhan para korban.
“Putusan itu diharapkan menjadi tonggak terhadap penegakan hukum pidana yang maksimal dan adil berdasarkan Undang-Undang (UU) terhadap setiap pelaku kekerasan seksual sekaligus menunjukkan ketegasan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangannya, dilansir Jumat (6/1/2023).
Baca Juga: Miris! Ada 117 Anak Korban Kekerasan Seksual di Sekolah selama 2022