Heru Budi: Semua Bangunan di Jakarta Harus Sesuai Peruntukan
Ruko di kawasan Pluit ada yang mencaplok jalan dan saluran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menanggapi polemik pascapembongkaran bangunan yang dianggap melanggar aturan di Pluit, Jakarta Utara.
Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berupaya menciptakan kawasan niaga yang aman dan memenuhi aturan yang berlaku. Heru juga mengapresiasi warga yang peduli terhadap lingkungan tempat tinggalnya.
"Saya terus mendukung langkah semua pihak, termasuk RT untuk menegakkan kawasan niaga yang aman dan nyaman. Tentunya semua bangunan harus sesuai dengan peruntukan dan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah," kata Heru di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga: Heru Minta Wali Kota Jakut Cek IMB Ruko Makan Badan Jalan di Pluit
Baca Juga: 200 Lebih Personel Gabungan Bongkar 20 Ruko Caplok Bahu Jalan di Pluit
1. Upaya penataan kawasan sesuai aturan
Pemprov DKI Jakarta, kata Heru, mengupayakan penataan kawasan sesuai aturan. Peruntukan bangunan yang tidak sesuai peraturan yang berlaku akan mendapatkan peringatan hingga sanksi administrasi.
Terbaru adalah pembongkaran bangunan yang melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal sebagai Ruko Niaga Pluit di Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara
Baca Juga: Ketua RT Pluit Minta Satpol PP Tegas Eksekusi 20 Ruko di Bahu Jalan
Baca Juga: Heru Kaji Wacana Masyarakat WFH saat KTT ASEAN Digelar di Jakarta