IAKMI Sebut Permenhub Ojek Online Langkahi Peraturan Pemerintah
Peraturan tentang ojek online jadi tumpang tindih gaes~
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan, mengatakan ketentuan Kementerian Perhubungan untuk tetap mempertahankan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tidak selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Maka, hal ini dianggap telah melangkahi aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Peraturan pemerintah akan lebih tinggi, peraturan pemerintah jelas-jelas merujuk pada PP Nomor 21 Tahun 2020," ujar Hermawan saat dihubungi IDN Times, Rabu (15/4).
Baca Juga: Permenhub Ojol yang Dirilis Luhut Dituding Sarat Kepentingan Bisnis
1. Pemerintah pusat telah berikan amanat kepada Kementerian Kesehatan
Sedangkan menurut Hermawan, pemerintah pusat mengamanatkannya pada Kemenkes. Jadi apapun yang berkaitan dengan kedaruratan kesehatan masyarakat akan merujuk lebih dulu kepada Kemenkes.
Maka dari itu Kemenkes mengeluarkan Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang merupakan kelanjutan dari PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Soal Permenhub Ojol, Luhut Bantah Tak Sejalan dengan Anies dan Terawan