TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

IAKMI Sebut Permenhub Ojek Online Langkahi Peraturan Pemerintah 

Peraturan tentang ojek online jadi tumpang tindih gaes~

Pengemudi ojek online di Depok yang mengantar penumpangnya. IDN Times/Rohman Wibowo

Jakarta, IDN Times - Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan,  mengatakan ketentuan Kementerian Perhubungan untuk tetap mempertahankan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tidak selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Maka, hal ini dianggap telah melangkahi aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Peraturan pemerintah akan lebih tinggi, peraturan pemerintah jelas-jelas merujuk pada PP Nomor 21 Tahun 2020," ujar Hermawan saat dihubungi IDN Times, Rabu (15/4).

Baca Juga: Permenhub Ojol yang Dirilis Luhut Dituding Sarat Kepentingan Bisnis

1. Pemerintah pusat telah berikan amanat kepada Kementerian Kesehatan

Hermawan Saputra di IDN Media HQ (IDN Times/Muhammad Athif Aiman)

Sedangkan menurut Hermawan, pemerintah pusat mengamanatkannya pada Kemenkes. Jadi apapun yang berkaitan dengan kedaruratan kesehatan masyarakat akan merujuk lebih dulu kepada Kemenkes.

Maka dari itu Kemenkes mengeluarkan Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang merupakan kelanjutan dari PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

2. Pengajuan permen tidak perlu berputar-putar

IDN Times/Sunariyah

Maka dari itu Kementerian Perhubungan juga harus mengacu kepada PP tersebut dan tidak perlu berbeda haluan dengan aturan yang sudah ada.

Menurut Hermawan aturan apapun baik itu perhubungan hingga ekonomi jika masih berada dalam kondisi darurat COVID-19 harus berada di payung kedaruratan kesehatan dari Kementerian kesehatan.

"Mengajukan Permen tidak perlu muter-muter, PP nomor 21 mengamanatkan Menteri Kesehatan sebagai leading sector, jelas itu," ujar dia.

Baca Juga: Soal Permenhub Ojol, Luhut Bantah Tak Sejalan dengan Anies dan Terawan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya