TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ICJR: Aturan Pelecehan Seksual Fisik di RKUHP Harus Sesuai UU TPKS

Perbuatan serupa tetapi ancaman pidana berbeda

Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU TPKS pada Selasa (12/4/2022). (dok. KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong agar tindakan pelecehan seksual fisik diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), sesuai dengan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menyebut tindak pelecehan seksual fisik dan eksploitasi seksual dalam RKUHP perlu ada jaminan hukum, karena keduanya dianggap tumpang tindih lantaran pengaturan perbuatannya serupa tapi ancaman pidananya berbeda.

"Ini sebenarnya salah satu yang kami kritisi bersama, terkait bagaimana nantinya implementasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan keterkaitan dengan RKUHP ke depan," kata dia dalam webinar bertema "Respons RKUHP Terhadap UU TPKS: Memaksimalkan Pemulihan Korban", Kamis (26/5/2022).

Baca Juga: Hotman Paris Bantah Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Iqlima Kim

1. UU TPKS belum memuat soal penyikapannya pengaturan perbuatan cabul

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati dalam diskusi dengan tajuk "Respons RKUHP Terhadap UU TPKS: Memaksimalkan Pemulihan Korban"' dilansir Kamis (26/5/2022).

Maidina menyebutkan dalam Pasal 6 UU TPKS dijelaskan pelecehan fisik memuat tiga jenis perbuatan yang jadi catatan dalam pengimplementasian UU TPKS.

Pasal yang disoroti adalah pelecehan seksual fisik, dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya yang tidak termasuk kententuan pidana lain, yang termaktub dalam Pasal 6 huruf a UU TPKS.

Maidina mempertanyakan apakah hal ini akan terkait dengan perbuatan cabul di RKHUP atau tidak. Dia juga menyoroti UU TPKS tidak ada penyikapan dengan adanya pengaturan pelecehan seksual fisik terhadap pengaturan perbuatan cabul dalam RKHUP.

Baca Juga: Kronologi Hotman Paris Dituduh Pelecehan Seksual oleh Mantan Aspri

2. Pemerkosaan yang diklasifikasikan dalam perbuatan cabul

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemudian adalah soal Pasal 6 huruf c UU TPKS yang mengatur soal penyalahgunaan kedudukan, untuk menggerakkan orang agar melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul, yang diklasifikasikan dalam pelecehan seksual.

Harapannya perbuatan yang dimaksudkan dapat dijerat dengan pasal pencabulan dan pemerkosaan yang diatur dalam RKHUP.

"Terlebih kita bisa melihat bahwa di RKUHP dan banyak pembahasan di RUU TPKS yang meminta bahwa perkosaan tidak lagi hanya dalam bentuk persetubuhan penetrasi penis-vagina saja," kata Maidina.

Sebab, menurut Maidina, pemerkosaan juga bisa terjadi dalam bentuk lainnya yang selama ini justru diklasifikasikan dengan perbuatan cabul.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya