ICJR Minta Cabut Pasal 27 Ayat 1 UU ITE di RUU TPKS
Banyak yang jadi korban KGBO karena pasal karet
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyerukan kepada pemerintah dan DPR menghapus Pasal 27 ayat 1 UU ITE, sekaligus mengatur tindak pidana Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Pembahasan terkait RUU TPKS sedang berlangung hingga topik terkait jenis-jenis tindak pidana, termasuk soal pengaturan tindak pidana KGBO.
“Salah satu yang menjadi perdebatan dalam pembahasan tentang pengaturan tindak pidana Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), yang mana RUU Baleg DPR memperkenalkan tindak pidana pelecehan seksual berbasis elektronik pada Pasal 5 RUU TPKS, namun DIM Pemerintah merekomendasikan penghapusan pasal tersebut,” kata Peneliti ICJR Maidina Rahmawati.
Rekomendasi penghapusan pengaturan tindak pidana KGBO ini didasari pemerintah karena, sudah adanya UU ITE yakni Pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang larangan penyebaran konten melanggar kesusilaan.
Baca Juga: RUU TPKS Kembali Dibahas, Panja Bicarakan Soal 300 DIM
1. Korban yang tak berkehendak dengan konten pribadinya bisa terjerat UU ITE
ICJR merekomendasikan agar pemerintah dan DPR tak menghapus pengaturan tindak pidana KGBO guna melindungi korban dalam DIM. Pertama adalah penjelasan bahwa pasal 27 ayat 1 UU ITE yang selama ini sudah berlaku, merupakan momok utama bagi korban KBGO.
“Sudah banyak korban KBGO yang malah menjadi pesakitan dan harus menanggung konsekuensi pidana dari pasal karet UU ITE tersebut,” ujarnya.
Kedua adalah soal larangan perbuatan dalam Pasal 27 ayat 1 yang adalah pidana bagi semua jenis perbuatan atau konten yang melanggar kesusilaan.
“Ketika konten pribadi korban, sekalipun korban tidak berkehendak, korban akan dianggap melanggar kesusilaan dan justru dikriminalisasi. Pasal 27 ayat 1 UU ITE sama sekali tidak ditujukan untuk melindungi integritas tubuh korban, sebagaimana diusulkan dengan sangat baik oleh DPR dalam RUU TPKS,” ujar Maidina.
Editor’s picks
Baca Juga: Baleg DPR Targetkan RUU TPKS Sah sebelum Reses 15 April 2022