ICJR Sayangkan Pernyataan Kapolda Sulteng soal Kasus Perkosaan Parimo
Pertanyaan kapolda tunjukkan kurangnya pemahaman hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan pernyataan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho yang menyatakan kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) adalah persetubuhan dan bukanlah pemerkosaan.
"ICJR menyayangkan pernyataan-pernyataan tersebut, bersetubuh dengan anak adalah perkosaan atau dikenal dengan statutory rape. Pernyataan Kapolda tersebut seolah menurunkan tingkat kejahatan tersebut, padahal ancaman pidananya lebih besar," kata ICJR dalam keterangannya, dikutip Jumat (2/6/2023).
Baca Juga: Kasus Remaja di Sulteng Disebut Bukan Perkosaan, Ini Reaksi Komnas Perempuan
1. Pernyataan polisi destruktif bagi pembaruan politik hukum Indonesia
ICJR beranggapan, pernyataan polisi seperti ini sangat destruktif bagi pembaruan politik hukum di Indonesia, dan pernyataan ini menunjukkan pemahaman hukum yang parsial, tidak komprehensif.
Hal ini juga tidak sesuai dengan perkembangan komitmen hukum di Indonesia tentang kekerasan seksual salah satunya dengan UU TPKS.
"Adanya aturan tentang persetubuhan anak ini bukan seperti yang dinarasikan oleh polisi, bahwa jika ada iming-iming menjadi “turun” menjadi persetubuhan. Justru sekalipun ada iming-iming, bujuk rayu, perbuatan itu tetaplah merupakan kekerasan seksual, bahkan level kejahatannya lebih berat," ujar ICJR.
Baca Juga: Anak Korban Pemerkosaan oleh 11 Orang Diduga Dieksploitasi Seksual