Imigrasi Tangkap Perempuan Pemalsu Cap Paspor untuk Dapat Visa AS
Terendus saat korban ajukan visa di Kedutaan Besar Amerika
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyelidiki kasus Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dengan cara memalsukan cap paspor.
Pemalsuan cap paspor tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualifikasi WNI pemegang paspor, sehingga lebih mudah memperoleh visa Amerika Serikat yang bisa digunakan untuk masuk dan bekerja di Amerika Serikat secara non-prosedural.
Tersangka dalam kasus ini adalah perempuan berinisial ODG (37). Perempuan tersebut telah ditangkap dan saat ini berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"ODG sempat menghilang jadi pemeriksaan tidak bisa kami lakukan. Akhirnya ODG dicegah ke luar negeri melalui Surat Keputusan Nomor IMI 5-1307.GR 03.02 TAHUN 2022 tanggal 03 November 2022," jelas Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim di Jakarta, Rabu (2/8/202).
Baca Juga: Imigrasi Buka Layanan Paspor Merdeka Weekend Nanti, Di Mana Saja?
1. Kecurigaan muncul karena ada perjalanan saat pandemik COVID-19
Kasus ini terungkap bermula dari temuan cap keimigrasian yang dicurigai palsu pada sejumlah paspor WNI, yang mengajukan visa ke Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Kecurigaan muncul karena ada kejanggalan, perjalanan internasional dilakukan pada saat ada pembatasan perjalanan internasional akibat pandemik COVID-19.
Pihak Kedutaan segera melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, kemudian Imigrasi memeriksa para calon korban dan melakukan pemeriksaan forensik terhadap cap keimigrasian pada paspor WNI tersebut.
Saat dimintai keterangan, secara terpisah para korban mengaku bahwa mereka direkrut oleh ODG, yang dikenal dari Facebook dan mengatasnamakan PT. MCP.