TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Implementasikan UU TPKS, Lembaga Nasional HAM Susun Strategi

Rumuskan pokok pikiran untuk turunan UU TPKS

Pemerintah menggelar rapat dengan Panitia Kerja RUU TPKS, di Jakarta (1/4) (Dok. KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional (Komnas) HAM RI bersama Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komnas Disabilitas membahas peran lembaga nasional hak asasi manusia (HAM) dalam pemantauan atas pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

Pembahasan dilakukan karena lembaga nasional HAM menjadi penentu keberhasilan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 12 April 2022.

“Setidaknya, dalam UU TPKS ada dua tugas besar untuk kita, yaitu dalam pemantauan dan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual. Keduanya membutuhkan perangkat hukum untuk melaksanakannya,” kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab dalam keterangannya, dilansir Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: Menteri PPPA Sebut UU TPKS Berpihak ke Penyandang Disabilitas 

Baca Juga: Pemerintah Susun Peraturan Pelaksana UU TPKS, Target Selesai Tahun Ini

1. Formulasikan peran dan fungsi

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan) memberikan keterangan pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Menurut Amir, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah memformulasikan peran dan fungsi sesuai mandat dan kewenangan yang dimiliki masing-masing lembaga. Hal ini supaya tidak ada pengawalan isu yang terhenti.

“Penting bagi kita untuk menyampaikan gagasan secara terbuka. Jaksa, kepolisian, pengacara, perlu kita beritahu soal isi UU ini,” kata dia.

2. UU TPKS perlindungan tambahan bagi penyandang disabilitas

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Dante Rigmalia mengatakan, terbitnya UU TPKS memberi perlindungan tambahan bagi para penyandang disabilitas perempuan dan anak. Pasalnya, selama ini mereka juga banyak mengalami tindak kekerasan seksual.

“Sangat berharap nantinya perspektif inklusivitas mewarnai rekomendasi dan usulan kami kepada pemerintah,” katanya.

Baca Juga: UU TPKS Sah, Layanan UPTD PPA dan Kepolisian Perlu Ditingkatkan

Baca Juga: Deretan UU yang Mengatur soal Kekerasan Seksual Sebelum Ada UU TPKS 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya