Implementasikan UU TPKS, Lembaga Nasional HAM Susun Strategi
Rumuskan pokok pikiran untuk turunan UU TPKS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional (Komnas) HAM RI bersama Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komnas Disabilitas membahas peran lembaga nasional hak asasi manusia (HAM) dalam pemantauan atas pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
Pembahasan dilakukan karena lembaga nasional HAM menjadi penentu keberhasilan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 12 April 2022.
“Setidaknya, dalam UU TPKS ada dua tugas besar untuk kita, yaitu dalam pemantauan dan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual. Keduanya membutuhkan perangkat hukum untuk melaksanakannya,” kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab dalam keterangannya, dilansir Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: Menteri PPPA Sebut UU TPKS Berpihak ke Penyandang Disabilitas
Baca Juga: Pemerintah Susun Peraturan Pelaksana UU TPKS, Target Selesai Tahun Ini
1. Formulasikan peran dan fungsi
Menurut Amir, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah memformulasikan peran dan fungsi sesuai mandat dan kewenangan yang dimiliki masing-masing lembaga. Hal ini supaya tidak ada pengawalan isu yang terhenti.
“Penting bagi kita untuk menyampaikan gagasan secara terbuka. Jaksa, kepolisian, pengacara, perlu kita beritahu soal isi UU ini,” kata dia.
Baca Juga: UU TPKS Sah, Layanan UPTD PPA dan Kepolisian Perlu Ditingkatkan
Baca Juga: Deretan UU yang Mengatur soal Kekerasan Seksual Sebelum Ada UU TPKS