Ini Jawaban DKI soal Pembayaran Gaji PNS yang Sudah Wafat dan Pensiun
Pemprov DKI sebut tak ada kerugian negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kelebihan pembayaran gaji pegawai, yang di antaranya diberikan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah pensiun, bahkan sudah wafat.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, menjelaskan pihak Pemprov DKI tekah sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk melakukan perbaikan adminsitrasi, dan meyakini tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan karena masalah ini.
“Tidak ada kerugian negara di temuan ini. Karena tidak terdapat peraturan perundangan yang dilanggar, yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah dalam temuan administratif ini," tegas Syaefuloh, dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).
Baca Juga: Temuan BPK PNS Wafat Digaji, Wagub DKI: Rp200 Juta Sudah Dikembalikan
1. Perbaikan data dilakukan dengan terbitkan SE BKD
Perbaikan ini dilakukan melalui terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) No 37 Tahun 2021, tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.
Hadirnya SE ini, kata Syaefuloh, dinilai memperkuat sistem administrasi data kepegawaian di DKI dan sebagai turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) No 184 Tahun 2017, tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.
Baca Juga: Temuan BPK, DKI Jakarta Masih Bayar Gaji PNS yang Sudah Meninggal