Ini Syarat Perjalanan Darat-Laut bagi Transportasi Umum dan Pribadi
Disesuaikan dengan perpanjangan PPKM Mikro 1-14 Juni 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro sejak 1 hingga 14 Juni 2021 di 34 provinsi di Indonesia.
Ada perluasan wilayah yang diminta melaksanakan PPKM mikro karena peningkatan kasus aktif terjadi di 3 provinsi yang tidak memberlakukan kebijakan PPKM mikro.
"Dari provinsi non PPKM, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara mengalami kenaikan kasus aktif,” ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Senin (24/5/2021).
Karena itu, perlu diketahui tata cara melakukan perjalanan dengan transportasi darat selama PPKM mikro yang termaktub dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 24 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Darat Selama Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga: Kebijakan PPKM Mikro Akan Berlaku di Seluruh Provinsi Mulai 1-14 Juni
1. Wajib melaksanakan protokol kesehatan
Untuk diketahui, SE ini mencabut SE 17 Tahun 2021. Berikut syarat-syarat perjalanan dengan transportasi darat:
- Masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan, sampai tempat kedatangan. Termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait.
- Individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.
Baca Juga: [LINIMASA-7] Perkembangan Terkini Pandemik COVID-19 di Indonesia