Ini Tata Cara Pemakaman Jenazah Umat Muslim yang Terkena Virus Corona
Mulai dari pedoman memandikan hingga menguburkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai cara pemakaman jenazah pasien virus corona COVID-19. Protokol penguburan pasien yang terinfeksi virus corona akan berbeda dari penguburan biasanya.
Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 menjadi pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi COVID-19. MUI menekankan bahwa pengurusan jenazah yang terinfeksi virus corona harus dilakukan dan mematuhi protokol medis yang berlaku.
“Umat Islam yang wafat karena wabah COVID-19 dalam pandangan syar'i termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis,” demikian fatwa MUI yang dirilis pada 27 Maret 2020.
Baca Juga: MUI: Jenazah Umat Muslim Terinfeksi COVID-19 Bisa Langsung Dikafankan
1. Pedoman memandikan jenazah umat muslim yang terinfeksi COVID-19
MUI menjelaskan, pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan seperti biasanya, namun harus ditangani oleh petugas. Tapi, MUI menyatakan, proses memandikan bisa tidak dilakukan jika menurut ahli hal tersebut tidak mungkin dilakukan.
“Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan darurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan,” tulis fatwa tersebut.
Baca Juga: RS Islam Jakarta: Jenazah yang Telah Dikubur Tak Tularkan Virus Corona