TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Tersangka karena Diduga Hina NU, Gus Nur: Risiko Dakwah

Gus Nur ditangkap di rumahnya di Sawojajar, Pakis, Malang

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur [kanan]. (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yakni Chandra Purna Irawan menjelaskan, saat ini Gus Nur dalam keadaan kuat menghadapi kasus dugaan pencemaran nama baik Nahdlatul Ulama (NU) yang menjeratnya.

Chandra mengatakan, Gus Nur menilai ini adalah risiko dari dakwah yang dilakukannya. 

"Kalau beliau sebetulnya terkait kondisinya secara pribadi beliau kuat, karena memang dia bilang ini sudah risiko, sudah risiko dakwah begitu," kata Chandra kepada IDN Times, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Ini Sosok Gus Nur, Dua Kali Tersandung Kasus Penghinaan NU

1. Gus Nur tak ingin ditahan karena ada santri-santri yang harus diurus

Taj Yasin menyampaikan motivasi kepada santri di pondok pesantren agar disiplin menjalankan protokol kesehatan, beberapa waktu yang lalu. Foto: Istimewa

Dia menjelaskan, hanya ada satu hal yang dipikirkan Gus Nur hingga tak ingin ditahan, yakni santri-santrinya.

Chandra mengatakan, kliennya ini punya tanggung jawab mengurus para santri di pesantren.

"Karena Gus Nur ada santri-santri yang digratiskan, jadi harus perlu dipikirkan ini operasional para santri, para guru-gurunya, nah demikian perlu dipikirkan kalau ditahan," kata Chandra yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat ini.

2. Gus Nur ditetapkan jadi tersangka

Gus Nur (kiri) saat berbincang dengan Refly Harun. Screenshoot YouTube/Refly Harun

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Penangkapan Gus Nur tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat itu berlaku untuk 24-25 Oktober 2020.

"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar Kecamatan Pakis, Malang ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri," kata Awi kepada IDN Times, Sabtu 24 Oktober 2020.

Gus Nur diduga menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu.

"Iya (Gus Nur) sudah jadi tersangka," ujar Awi.

Baca Juga: PBNU Minta Polisi Tak Hanya Tangkap Gus Nur Tapi Juga Penyebar Konten

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya