Jadi Travel Gelap, Mobil Pribadi yang Bawa Pemudik Kini Disita Polisi
Ada 12 kendaraan yang dikandangkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi mencegah sejumlah pengendara yang berupaya mudik di tengah larangan yang telah diterapkan pemerintah. Polisi menemukan sebagian besar kendaraan yang ditindak adalah mobil pribadi yang beroperasi menjadi travel gelap.
"Rata-rata kendaraan plat hitam (yang ditahan)," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Wilayah Jakarta Barat Kompol Hari Admoko, seperti dilansir dari Antara Minggu (10/5) malam.
Baca Juga: Jokowi: Masyarakat Nekat Mudik 24 Persen, Sudah Mudik 7 Persen
1. Dua belas kendaraan ditahan dalam waktu tiga hari
Selain mobil pribadi, ada pula kendaraan jenis elf dan bus pariwisata. Total ada 12 kendaraan yang disita polisi karena nekat membawa pemudik. Kendaraan-kendaraan ini diperiksa saat melintasi pos pemeriksaan di Kalideres, Jakarta Barat.
Hari menjabarkan, tiga kendaraan yang diduga travel gelap yang telah diamankan pada Jumat (8/5). Delapan kendaraan lainnya pada Sabtu (9/5), lalu ada tambahan satu kendaraan lagi yang diamankan pada Minggu (10/5) malam. Sehingga totalnya ada 12 kendaraan.
Baca Juga: Moda Transportasi Komersial Mulai Buka, Ini Syarat untuk Penumpang