TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Travel Gelap, Mobil Pribadi yang Bawa Pemudik Kini Disita Polisi

Ada 12 kendaraan yang dikandangkan

Ditlantas Polda Metro Jaya ungkap travel ilegal yang melanggar aturan mudik (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Jakarta, IDN Times - Polisi mencegah sejumlah pengendara yang berupaya mudik di tengah larangan yang telah diterapkan pemerintah. Polisi menemukan sebagian besar kendaraan yang ditindak adalah mobil pribadi yang beroperasi menjadi travel gelap.

"Rata-rata kendaraan plat hitam (yang ditahan)," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Wilayah Jakarta Barat Kompol Hari Admoko, seperti dilansir dari Antara Minggu (10/5) malam.

Baca Juga: Jokowi: Masyarakat Nekat Mudik 24 Persen, Sudah Mudik 7 Persen

1. Dua belas kendaraan ditahan dalam waktu tiga hari

Ditlantas Polda Metro Jaya ungkap travel ilegal yang melanggar aturan mudik (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Selain mobil pribadi, ada pula kendaraan jenis elf dan bus pariwisata. Total ada 12 kendaraan yang disita polisi karena nekat membawa pemudik. Kendaraan-kendaraan ini diperiksa saat melintasi pos pemeriksaan di Kalideres, Jakarta Barat.

Hari menjabarkan, tiga kendaraan yang diduga travel gelap yang telah diamankan pada Jumat (8/5). Delapan kendaraan lainnya pada Sabtu (9/5), lalu ada tambahan satu kendaraan lagi yang diamankan pada Minggu (10/5) malam. Sehingga totalnya ada 12 kendaraan.

2. Dulu hanya diminta putar balik, kini kendaraan ditahan

Ilustrasi keramaian dan kemacetan di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kendaraan-kendaraan yang mengangkut pemudik itu selanjutnya ditahan di pos pemeriksaan. Sedangkan, pengemudi dan penumpangnya diminta pulang selama larangan mudik ini masih berlangsung. Hari juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus lakukan pergerakan di pos pemeriksaan Kalideres.

"Sekarang mobil ditahan. Kalau sebelumnya kan hanya imbauan aja disuruh putar balik, tapi untuk sekarang sudah ada penindakan," kata Hari.

Baca Juga: Moda Transportasi Komersial Mulai Buka, Ini Syarat untuk Penumpang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya