TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Tolak Pledoi Shane Lukas, Sebut Ikut Mario Atas Kemauan Sendiri

Minta agar Shane tetap dituntut penjara 5 tahun

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Shane Lukas dengan dakwaan penganiayaan berat berencana dan terancam hukuman 12 tahun pidana penjara. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. JPU meminta agar terdakwa kasus penganiayaan berat pada David Ozora itu dijatuhi tuntutan sesuai yang sudah dibacakan sebelumnya.

“Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak pembelaan penasehat hukum terdakwa. Serta memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Shane Lukas sebagaimana dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan dan serahkan dalam sidang hari Selasa 15 Agustus 2023,” kata jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel, Kamis (24/8/2023).

Sebelumnya dalam pleidoi yang disampaikan Shane, dia merasa sebagai korban dari perbuatan Mario. Namun, Jaksa mengatakan Shane mengikuti terdakwa Mario Dandy menuju ke lokasi penganiayaan David Ozora atas kemauannya sendiri. 

"Dalam perkara ini, terdakwa Shane Lukas dalam kemauannya sendiri berada di lokasi terjadinya kekerasan terhadap anak korban Cristalino David Ozora," kata jaksa.

Baca Juga: Kutip Ayat Injil, Mario Dandy Minta Maaf Telah Aniaya David Ozora

1. Shane sudah berusia dewasa

Agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023) untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pandondian Lumbantoruan (Youtube/ PN Jakarta Selatan)

Kondisi Shane yang sudah masuk usia dewasa disebut Jaksa seharusnya sudah bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukannya sendiri.

“Sehingga terdakwa Shane Lukas pada dasarnya sudah mengetahui akibat dari tindakannya dengan menyetujui, mengikuti dan menemani saksi MDS  dalam melepaskan amarahnya,” kata Jaksa.

2. Contohkan sikap tobat pada David

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas (19) menjalani sidang pada Selasa (13/6/2023) di PN Jaksel. (IDN Times/Amir Faisol)

Jaksa juga mengatakan, Shane memberikan contoh sikap tobat ke David saat dirinya dianiaya oleh Mario pada 20 Februari 2023 di lokasi kejadian.

"Didukung oleh fakta terdakwa Shane Lukas mencontohkan sikap tobat yang berarti Terdakwa Shane Lukas ingin agar anak korban Cristalino David Ozora direndahkan oleh saksi Mario Dandy Satriyo," ucap Jaksa.

Dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Shane Lukas terlibat karena ada di lokasi penganiayaan, di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). Dia diajak oleh Mario Dandy usai mendengar kabar bahwa AG, kekasih Mario, dilecehkan oleh David.

Mario Dandy bersama Shane Lukas dan AG mendatangi David. Untuk menemui korban, Mario meminta AG mengambil kartu pelajar yang sedang dititipkan ke David dan sempat mengancam akan memanggil Brimob karena David tidak kunjung menemuinya.

Baca Juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pleidoi Mario Dandy, Ini Alasannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya