Jaksa Tolak Pledoi Shane Lukas, Sebut Ikut Mario Atas Kemauan Sendiri
Minta agar Shane tetap dituntut penjara 5 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. JPU meminta agar terdakwa kasus penganiayaan berat pada David Ozora itu dijatuhi tuntutan sesuai yang sudah dibacakan sebelumnya.
“Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak pembelaan penasehat hukum terdakwa. Serta memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Shane Lukas sebagaimana dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan dan serahkan dalam sidang hari Selasa 15 Agustus 2023,” kata jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel, Kamis (24/8/2023).
Sebelumnya dalam pleidoi yang disampaikan Shane, dia merasa sebagai korban dari perbuatan Mario. Namun, Jaksa mengatakan Shane mengikuti terdakwa Mario Dandy menuju ke lokasi penganiayaan David Ozora atas kemauannya sendiri.
"Dalam perkara ini, terdakwa Shane Lukas dalam kemauannya sendiri berada di lokasi terjadinya kekerasan terhadap anak korban Cristalino David Ozora," kata jaksa.
Baca Juga: Kutip Ayat Injil, Mario Dandy Minta Maaf Telah Aniaya David Ozora
1. Shane sudah berusia dewasa
Kondisi Shane yang sudah masuk usia dewasa disebut Jaksa seharusnya sudah bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukannya sendiri.
“Sehingga terdakwa Shane Lukas pada dasarnya sudah mengetahui akibat dari tindakannya dengan menyetujui, mengikuti dan menemani saksi MDS dalam melepaskan amarahnya,” kata Jaksa.
Baca Juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pleidoi Mario Dandy, Ini Alasannya