Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pleidoi Mario Dandy, Ini Alasannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh Mario Dandy Satrio. JPU meminta agar terdakwa kasus penganiayaan berat pada David Ozora bisa dijatuhi tuntutan sesuai yang sudah dibacakan sebelumnya.
“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk kesatu, menolak seluruh pledoi dari tim penasehat hukum terdakwa MDS, kedua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan,” kata jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel, Kamis (24/8/2023).
1. Tolak argumen soal meminta klarifikasi tapi berujung penganiayaan
Jaksa menjelaskan dalam kasus ini Mario mengklaim tujuan pertemuannya dengan David semata-mata hanya untuk klarifikasi dugaan pelecehan seksual yang dia dengar terjadi pada anak AG. Namun terjadi serangkaian penganiayaan fisik yang menyebabkan David mengalami luka hingga harus dirawat di rumah sakit.
“Sebagai seorang individu yang menginginkan klarifikasi atau penjelasan, seseorang diharapkan utk mendengarkan dengan empati dn tanpa prasangka, namun dalam pertemuan tersebut terdakwa MDS meminta anak korban untuk melakukan serangkaian aktivitas fisik seperti push up, sikap tobat, dan sikap plank. Aktivitas-aktivitas tersebut bukanlah tindakan yang biasa diminta seseorang ketika ingin mendengarkan penjelasan, sebaliknya tindakan tersebut lebih menyerupai hukuman fisik yang diberikan seseorang yang dianggap bersalah,” ujar JPU.
Baca Juga: Kutip Ayat Injil, Mario Dandy Minta Maaf Telah Aniaya David Ozora
2. Soroti dorongan emosi dan keinginan balas dendam
Editor’s picks
Selain itu, dalam penolakan nota pembelaan Mario, JPU mengungkap Mario mempertimbangkam dan memutuskan bahwa tindakan penganiayaan itu layak dilakukan pada David. Hal ini disebut karena adanya dorongan emosi dan keinginan balas dendam.
“Ini menunjukkan adanya proses pemikiran dan pertimbangan sebelum bertindak, bukan hanya reaksi impulsif,” kata JPU.
3. Merencanakan tindakan dengan hati-hati
Dalam argumennya, JPU juga membahas bagaimana Mario disebut merasa bisa menghindar dari deteksi atau hukuman usai menganiaya David.
“Ini bisa berarti terdakwa telah merencanakan tindakannya secara hati-hati untuk meminimalkan tersangka ditangkap atau dihukum,” ujar JPU.
Mario menganiaya David secara brutal di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 20 Februari 2023. Dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana.
Jaksa menilai, terdakwa Mario Dandy telah melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.
Bukan hanya itu Jaksa juga menuntut para terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG untuk membayar ganti rugi atau restitusi sebesar Rp120.388.911.003.
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Mario Dandy Sebut Tak Pernah Suka Kekerasan