Jokowi Minta RUU TPKS Segera Disahkan, Begini Respons Menteri PPPA
KemenPPPA klaim sudah upayakan banyak cara untuk RUU TPKS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah memerintahkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dipercepat. Menanggapi instruksi Jokowi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan akan terus berkoordinasi dan konsultasi dengan DPR.
“Kami KemenPPPA terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR. Selain itu, KemenPPPA juga melakukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak, seperti organisasi atau tokoh agama dan adat, lembaga masyarakat, akademisi, perguruan tinggi, media massa, demikian juga Kementerian/Lembaga, serta institusi penegak hukum,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga, dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/1/2022).
Baca Juga: Pernyataan Jokowi soal RUU TPKS Jadi Sinyal Keras buat Partai Koalisi
1. KemenPPPA dan kementerian lain sudah susun Daftar Inventarisasi Masalah
Bintang mengatakan, KemenPPPA bersama Kementerian Penerima Surat Presiden lainnya telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari RUU TPKS atau yang sebelumnya disebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Namun demikian, hingga tahun 2019, RUU tersebut belum berhasil disahkan.
“Berikutnya RUU TPKS kembali menjadi inisiatif DPR pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, berlanjut hingga kini dalam Prolegnas 2022,” kata dia.
Baca Juga: Pernyataan Lengkap Jokowi Ingin RUU TPKS Segera Disahkan DPR