Jurnalis Desak Pembahasan RKUHP Terbuka
Desak agar masyarakat bisa beri masukan dan kritik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada DPR melalui rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Rabu (6/7/2022).
Rencananya, RKHUP akan didiskusikan pada masa sidang berikutnya. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyikapi pembahasan RKUHP secara tertutup sebagai preseden buruk. Pasalnya, komunitas jurnalis dan industri pers secara umum juga akan sangat terdampak oleh RKUHP tersebut.
“Kami menghendaki transparansi dalam perumusannya, untuk memastikan bahwa kebebasan pers secara utuh dilindungi dan jurnalis tidak menjadi korban dari pasal-pasal multitafsir di dalam KUHP dengan cara dipidanakan,” tulis Komite Keselamatan Jurnalis dalam keterangannya, dilansir Sabtu (9/7/2022).
Baca Juga: Pasal Karet di RKUHP, CSIS: Jurnalis Jadi Target Utama
Baca Juga: RKUHP: Berisik Ganggu Tetangga pada Malam Hari bisa Didenda Rp10 Juta
1. Pasal soal hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tak dibahas secara khusus
Menurut KKJ, sejak awal, perumusan RKUHP yang dilakukan pemerintah dianggap membatasi partisipasi publik yang bermakna.
Pemerintah menilai, hanya ada 14 isu krusial yang harus dibahas dalam RKUHP. Namun masyarakat sipil menganggap terdapat lebih dari 14 isu krusial yang mencakup berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Di dalam isu krusial yang diusulkan pemerintah, beberapa pasal yang menyangkut hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak dibahas secara khusus, padahal pasal-pasal tersebut berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi,” ujar Komite Keselamatan Jurnalis.
Baca Juga: RKUHP: Dukun Santet Bisa Dipenjara Selama 1,5 Tahun
Baca Juga: Hina Presiden Bisa Dipenjara, LBH Sebut RKUHP Jadi Pasal Kolonial