TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jurnalis Desak Pembahasan RKUHP Terbuka

Desak agar masyarakat bisa beri masukan dan kritik

IDNTimes/Bagus F

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada DPR melalui rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Rabu (6/7/2022).

Rencananya, RKHUP akan didiskusikan pada masa sidang berikutnya. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyikapi pembahasan RKUHP secara tertutup sebagai preseden buruk. Pasalnya, komunitas jurnalis dan industri pers secara umum juga akan sangat terdampak oleh RKUHP tersebut.

“Kami menghendaki transparansi dalam perumusannya, untuk memastikan bahwa kebebasan pers secara utuh dilindungi dan jurnalis tidak menjadi korban dari pasal-pasal multitafsir di dalam KUHP dengan cara dipidanakan,” tulis Komite Keselamatan Jurnalis dalam keterangannya, dilansir Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga: Pasal Karet di RKUHP, CSIS: Jurnalis Jadi Target Utama 

Baca Juga: RKUHP: Berisik Ganggu Tetangga pada Malam Hari bisa Didenda Rp10 Juta

1. Pasal soal hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tak dibahas secara khusus

Ilustrasi Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut KKJ, sejak awal, perumusan RKUHP yang dilakukan pemerintah dianggap membatasi partisipasi publik yang bermakna.

Pemerintah menilai, hanya ada 14 isu krusial yang harus dibahas dalam RKUHP. Namun masyarakat sipil menganggap terdapat lebih dari 14 isu krusial yang mencakup berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Di dalam isu krusial yang diusulkan pemerintah, beberapa pasal yang menyangkut hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak dibahas secara khusus, padahal pasal-pasal tersebut berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi,” ujar Komite Keselamatan Jurnalis.

2. Pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi

Mahasiswa dari beberapa Universitas melakukan Demo terkait RKUHP di depan Gedung DPR/MPR pada Selasa (28/6/2022). (IDN Times/Yosafat)

Pasal-pasal tersebut di antaranya, pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218, 219, dan 220), pasal penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240), serta pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 351 dan 352).

Kemudian, pasal izin keramaian yang di dalamnya mengatur penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi (Pasal 256), pasal penyebaran berita bohong (Pasal 263), hingga pasal terkait makar (Pasal 191-196).

Baca Juga: RKUHP: Dukun Santet Bisa Dipenjara Selama 1,5 Tahun

Baca Juga: Hina Presiden Bisa Dipenjara, LBH Sebut RKUHP Jadi Pasal Kolonial

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya