Kalah dalam Gugatan di PTUN, Jaksa Agung Akan Lakukan Upaya Hukum
Terkait pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi di DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin akan menempuh upaya hukum terkait vonis dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan, perbuatannya menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukan sebagai pelanggaran HAM berat melawan hukum.
“Yang pasti akan melakukan upaya hukum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (4/11/2020).
Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Semanggi Menang Lawan Jaksa Agung di PTUN
1. Putusan hakim dinilai tidak tepat
Tim jaksa pengacara yang merupakan kuasa hukum Burhanuddin mengatakan menghormati putusan PTUN ini, namun putusan itu dirasa tidak tepat.
"Maka sesuai ketentuan Pasal 122 maupun 131 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, maka Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa tergugat akan mempelajari terlebih dahulu atas isi putusan tersebut,” ujar Hari.
Baca Juga: Mengenang Tragedi Semanggi II: Detik-Detik Jelang Kematian Yun Hap