TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kalah dalam Gugatan di PTUN, Jaksa Agung Akan Lakukan Upaya Hukum

Terkait pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi di DPR

Jaksa Agung ST Burhanuddin (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin akan menempuh upaya hukum terkait vonis dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan, perbuatannya menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukan sebagai pelanggaran HAM berat melawan hukum. 

“Yang pasti akan melakukan upaya hukum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Semanggi  Menang Lawan Jaksa Agung di PTUN

1. Putusan hakim dinilai tidak tepat

Dokumentasi - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Tim jaksa pengacara yang merupakan kuasa hukum Burhanuddin mengatakan menghormati putusan PTUN ini, namun putusan itu dirasa tidak tepat.

"Maka sesuai ketentuan Pasal 122 maupun 131 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, maka Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa tergugat akan mempelajari terlebih dahulu atas isi putusan tersebut,” ujar Hari.

2. Perbuatan Burhanuddin disebut melawan hukum

Jaksa Agung ST Burhanuddin (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Untuk diketahui, PTUN mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan Semanggi II terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (4/11/2020).

Dalam putusan yang diunggah di halaman ptun.jakarta.go.id, majelis hakim memutuskan perbuatan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai perbuatan yang melawan hukum.

"Adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan," tulis putusan tersebut.

Baca Juga: Mengenang Tragedi Semanggi II: Detik-Detik Jelang Kematian Yun Hap

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya