Kapolri Ancam Copot Brigjen Prasetyo yang Teken Surat Djoko Tjandra
Selesai pemeriksaan, jika terbukti akan dicopot dari jabatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa pembuatan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra yang diterbitkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, tidak memiliki izin dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Penandatanganan surat itu dilakukan atas inisiatif Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo sendiri.
"Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, bahwa Kepala Biro tersebut adalah inisiatif sendiri, dan tidak izin sama pimpinan," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: IPW Sebut Bareskrim Polri Keluarkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra
1. Kasus sedang didalami dan semua anggota diperiksa
Argo menjelaskan bahwa pihak kepolisian tengah mendalami, kasus ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Jika memang nantinya Prasetyo terbukti bersalah maka dia akan dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Idham Azis.
"Jadi komitmen Pak Kapolri jelas, hari ini sedang jalan pemeriksaan. Nanti sore selesai pemeriksaan, jika terbukti akan dicopot dari jabatannya," ujar dia.
Seluruh anggota yang ada kaitannya dengan surat jalan Djoko Tjandra juga turut diperiksa.
Baca Juga: Kabareskrim Bentuk Tim Gabungan Usut Surat Jalan Djoko Tjandra