Denda Administrasi Terkumpul Rp1,6 Miliar Selama Operasi Yustisi
Operasi ini telah berlangsung sejak 14 September 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pelaksanaan Operasi Yustisi yang dilakukan seluruh jajaran kepolisian untuk menegakkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, telah berlangsung sejak 14 September 2020. Hasilnya, sebanyak Rp1,6 miliar terkumpul dari denda administrasi masyarakat yang melanggar.
“(Operasi Yustisi) dengan hasil 1.341.027 teguran lisan, 296.898 teguran tertulis, 201.971 kerja sosial di fasilitas umum, dan 25.484 denda administrasi senilai Rp1.610.994.000,” kata Kapolri Jenderal Idham Azis dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (30/9/2020).
Baca Juga: 2 Kantor dan 119 Restoran Ditutup Petugas Operasi Yustisi di Jakarta
1. Operasi Yustisi mengacu pada Inpres No 6 Tahun 2020
Idham menjelaskan selama Operasi Yustisi berlangsung, sejumlah sanksi yang dijatuhkan kepada masyarakat, mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Walaupun masyarakat yang tidak patuh bisa saja diberikan teguran atau peringatan, namun sanksi lainnya juga bisa diberikan oleh petugas pada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polisi Tindak 1,8 Juta Pelanggar Operasi Yustisi Selama Dua Pekan