TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Denda Administrasi Terkumpul Rp1,6 Miliar Selama Operasi Yustisi

Operasi ini telah berlangsung sejak 14 September 2020

Kapolri Jenderal Polisi, Idham Azis (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Pelaksanaan Operasi Yustisi yang dilakukan seluruh jajaran kepolisian untuk menegakkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, telah berlangsung sejak 14 September 2020. Hasilnya, sebanyak Rp1,6 miliar terkumpul dari denda administrasi masyarakat yang melanggar.  

“(Operasi Yustisi) dengan hasil 1.341.027 teguran lisan, 296.898 teguran tertulis, 201.971 kerja sosial di fasilitas umum, dan 25.484 denda administrasi senilai Rp1.610.994.000,” kata Kapolri Jenderal Idham Azis dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: 2 Kantor dan 119 Restoran Ditutup Petugas Operasi Yustisi di Jakarta

1. Operasi Yustisi mengacu pada Inpres No 6 Tahun 2020

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kedua kanan)/ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Idham menjelaskan selama Operasi Yustisi berlangsung, sejumlah sanksi yang dijatuhkan kepada masyarakat, mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Walaupun masyarakat yang tidak patuh bisa saja diberikan teguran atau peringatan, namun sanksi lainnya juga bisa diberikan oleh petugas pada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

2. Personel yang diturunkan di tiap zona wilayah

Operasi Yustisi yang dilakukan sejak tanggal 7-18 September 2020 di Provinsi Bali (Dok.IDN Times/Humas Polda Bali)

Dalam pengamanan dan pengawalan pelaksanaan aturan protokol kesehatan selama masa normal baru, kata Idham, Polri setidaknya telah mengerahkan 11.226 personel di zona merah, 31.591 personel di zona oranye, 9.815 personel di zona kuning, dan 3.583 personel di zona hijau.

"Tersebar di tujuh titik lokasi berdasarkan pemetaan risiko, terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, mal, pusat perbelanjaan, rumah makan, objek wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya," kata dia.

Baca Juga: Polisi Tindak 1,8 Juta Pelanggar Operasi Yustisi Selama Dua Pekan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya