TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapolri Diminta Usut Dugaan Intimidasi Jurnalis di Komplek Polri

Dua jurnalis diduga diintimidasi saat liput kasus penembakan

Ilustrasi Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times -  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers meminta agar kepolisian turut mengusut dugaan intimidasi jurnalis saat meliput peristiwa penembakan di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).

Dua lembaga ini mendesak agar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

“Para pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait perampasan atau pengancaman dan Pasal 30 ayat (1) UU ITE terkait akses ilegal perangkat atau sistem elektronik milik orang lain,” tulis AJI Jakarta dan LBH pers dalam keterangan tertulis, Kamis malam.

Baca Juga: 2 Jurnalis Diduga Diintimidasi saat Liputan di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Baca Juga: Polri akan Usut Dugaan Intimidasi Jurnalis Peliput Rumah Ferdy Sambo

1. Tindakan intimidasi cederai kebebasan pers

Aksi Jurnalis didepan Mapolda Gorontalo, Elias/IDN Times

Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto, menilai tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers dalam kerja-kerja jurnalistik. 

“Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang tidak pantas. Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata dia.

2 .Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik harusnya dapat perlindungan dan keamanan

Ilustrasi pers (IDN TImes/Arief Rahmat)

Sementara itu, Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin mengecam tindakan yang tidak memberikan ruang jurnalis dalam melakukan peliputan di lokasi kejadian. 

Menurut Ade, jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam meliput. Selain melanggar UU Pers, para pelaku juga bisa dikenakan pasal perampasan atau pengancaman dalam KUHP dan akses ilegal dalam UU ITE.

“Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam, Irjen Ferdi Sambo,” ujarnya.

3. Minta semua pihak menghargai kerja-kerja jurnalistik

Olah TKP kasus penembakan ajudan Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Kalibata. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain mendesak kepolisian mengusut dugaan intimidasi ini, AJI Jakarta dan LBH Pers turut mengecam intimidasi yang dilakukan oleh tiga pria saat jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik meliput kasus penembakan Brigadir J.   

Dua lembaga pers tersebut juga menjelaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan jurnalis adalah bagian dari kepentingan publik.

“Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999,” ujar kedua lembaga ini.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Banyak Jurnalis Jadi Korban Intimidasi

Baca Juga: Ombudsman: Ada Intimidasi Pejabat Hingga Wartawan di PPDB Tangerang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya