Kapolri Diminta Usut Dugaan Intimidasi Jurnalis di Komplek Polri
Dua jurnalis diduga diintimidasi saat liput kasus penembakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers meminta agar kepolisian turut mengusut dugaan intimidasi jurnalis saat meliput peristiwa penembakan di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).
Dua lembaga ini mendesak agar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Para pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait perampasan atau pengancaman dan Pasal 30 ayat (1) UU ITE terkait akses ilegal perangkat atau sistem elektronik milik orang lain,” tulis AJI Jakarta dan LBH pers dalam keterangan tertulis, Kamis malam.
Baca Juga: 2 Jurnalis Diduga Diintimidasi saat Liputan di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Baca Juga: Polri akan Usut Dugaan Intimidasi Jurnalis Peliput Rumah Ferdy Sambo
1. Tindakan intimidasi cederai kebebasan pers
Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto, menilai tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers dalam kerja-kerja jurnalistik.
“Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang tidak pantas. Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata dia.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Banyak Jurnalis Jadi Korban Intimidasi
Baca Juga: Ombudsman: Ada Intimidasi Pejabat Hingga Wartawan di PPDB Tangerang