TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapolri Terbitkan Telegram Rahasia untuk Cegah Demo RUU Ciptaker

Demonstrasi RUU Ciptaker dilarang, alasannya karena pandemik

Demonstran yang menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta, IDN Times – Polisi tengah mengantisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja yang dilakukan buruh untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) pada 6-8 Oktober 2020.

Kapolri Jenderal Idham Azis akhirnya menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) terkait antisipasi tersebut.

Isi surat telegram dengan nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020  tertanggal 2 Oktober 2020 disampaikan disampaikan bahwa unjuk rasa di tengah pandemik akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram rahasia tersebut. 

"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Senin (5/10/2020).

 

Baca Juga: [BREAKING] RUU Cipta Kerja Akan Disahkan DPR Senin Sore Ini

1. Bersinggungan dengan kondisi pandemik

Suasana demo tolak RUU HIP dan RUU Omnibus Law di depan Gedung DPR, Kamis (16/7/2020) (IDN Times/Novy Agrina)

Argo berdalih bahwa surat telegram tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Apalagi saat ini Indonesia masih berada di tengah kondisi pandemik COVID-19 dan pemerintah sedang berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

2. Dalam undang-undang menyampaikan pendapat di muka umum memang tidak dilarang

Pengalihan arus akibat aksi massa di gedung DPR/MPR, Selasa (25/8/2020) (Dok. Humas TransJakarta)

Argo mengatakan bahwa dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang.

Namun, di tengah situasi pandemik seperti ini, kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat rawan terjadinya penyebaran virus corona lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehatan.

"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," kata dia.

 

3. Kapolri minta ada patroli cyber

IDN Times/khaerul anwar

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk melakukan patroli cyber di media sosial (medsos) terkait dengan potensi merebaknya penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait dengan isu Ombibus Law.

"Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita berita hoaks," kata Argo.

Baca Juga: RUU Ciptaker Disebut 'Karpet Merah' Pengusaha, Pekerja Jadi Korbannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya