Kapolri Terbitkan Telegram Rahasia untuk Cegah Demo RUU Ciptaker
Demonstrasi RUU Ciptaker dilarang, alasannya karena pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Polisi tengah mengantisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja yang dilakukan buruh untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) pada 6-8 Oktober 2020.
Kapolri Jenderal Idham Azis akhirnya menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) terkait antisipasi tersebut.
Isi surat telegram dengan nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 disampaikan disampaikan bahwa unjuk rasa di tengah pandemik akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram rahasia tersebut.
"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Baca Juga: [BREAKING] RUU Cipta Kerja Akan Disahkan DPR Senin Sore Ini
1. Bersinggungan dengan kondisi pandemik
Argo berdalih bahwa surat telegram tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Apalagi saat ini Indonesia masih berada di tengah kondisi pandemik COVID-19 dan pemerintah sedang berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Baca Juga: RUU Ciptaker Disebut 'Karpet Merah' Pengusaha, Pekerja Jadi Korbannya