TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Karena COVID-19, Pemprov DKI Hapus Denda Semua Pajak hingga 29 Mei 

Berlaku untuk semua jenis pajak daerah tanpa terkecuali

ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Guna mendukung pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghapus denda serta sanksi administrasi bagi semua jenis pajak yang mempunyai tunggakan.

"Menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah melalui Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Admnistrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4).

Baca Juga: Gara-gara Penundaan, Baru 9,7 Juta Wajib Pajak yang Lapor SPT

1. Berlaku mulai 3 April sampai 29 Mei 2020

IDN Times/Bagus F

Edi mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini akan mulai berlaku sejak 3 April 2020 sampai 29 Mei 2020, dan masih bisa disesuaikan ke depannya.

"Periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian, berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata dia

2. Diperuntukan bagi semua jenis pajak daerah tanpa terkecuali

Suasana sepi di Jalan Sudirman, Jakarta pada Kamis (9/4/2020). (IDN Times/Herka Yanis)

Kebijakan ini juga diperuntukkan bagi seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali. Secara otomatis, wajib pajak tidak akan dikenai sanksi denda jika membayar pokok pajak sampai 29 Mei 2020.

"Pergub ini diimplementasikan secara otomatis ke dalam sistem, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini," kata Edi

Baca Juga: Keringanan Pajak untuk Industri Penerbangan dan Media Masih Dikaji

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya