Karena COVID-19, Pemprov DKI Hapus Denda Semua Pajak hingga 29 Mei
Berlaku untuk semua jenis pajak daerah tanpa terkecuali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Guna mendukung pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghapus denda serta sanksi administrasi bagi semua jenis pajak yang mempunyai tunggakan.
"Menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah melalui Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Admnistrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4).
Baca Juga: Gara-gara Penundaan, Baru 9,7 Juta Wajib Pajak yang Lapor SPT
1. Berlaku mulai 3 April sampai 29 Mei 2020
Edi mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini akan mulai berlaku sejak 3 April 2020 sampai 29 Mei 2020, dan masih bisa disesuaikan ke depannya.
"Periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian, berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata dia
Baca Juga: Keringanan Pajak untuk Industri Penerbangan dan Media Masih Dikaji