Kasus COVID-19 Balita Tinggi, DKI Diminta Larang Anak ke Tempat Umum
Ada 224 kasus COVID-19 balita di DKI Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus COVID-19 di Jakarta terus meningkat sejak libur Lebaran dan banyak menginfeksi anak-anak usia 0 hingga 18 tahun. Ketua Fraksi PSI DPRD Jakarta Idris Ahmad menyarankan agar pergerakan anak-anak dilarang masuk ke tempat umum sekarang ini.
Dia meminta Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan melarang anak-anak memasuki tempat umum yang berpotensi terjadi kerumunan massa dan risiko terinfeksi virus corona seperti tempat wisata, restoran, hingga pusat perbelanjaan.
"Kita harus melindungi hak hidup anak, dengan situasi zona merah di Jakarta saat ini, pergerakan anak-anak di tempat umum harus dibatasi,” kata Idris dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).
Baca Juga: [BREAKING] Kasus COVID-19 Jakarta Tembus 4 Ribu, Banyak Infeksi Balita
1. Anak belum bisa jaga diri sendiri dan terbatasnya fasilitas
Idris mengatakan anak-anak belum dapat bertanggung jawab dan melindungi dirinya sendiri. Menurutnya membatasi ruang gerak anak di tempat umum semata-mata sebagai upaya mencegah penambahan kasus COVID-19 pada anak.
Apalagi, kata dia, fasilitas kesehatan khusus anak masih terbatas. Tidak semua rumah sakit memiliki fasilitas PICU dan NICU khusus anak, dan saat ini hanya tersisa 21 bed PICU dan 20 bed NICU di Jakarta.
“Anak-anak menjadi semakin rentan karenanya harus menjadi prioritas untuk mendapatkan perlindungan,” kata Idris.
Baca Juga: COVID-19 Merajalela di Depok, 37 Balita Terpapar dalam Sehari