TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[BREAKING] Kasus IPDN, KPK Tahan Eks Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo

Adi Wibowo sudah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (youtube.com/KPK RI))

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melakukan penahanan secara paksa pada tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.

"Pada hari ini 11 Januari 2022, perlu kami informasikan adanya upaya penahanan tersangka AW, beliau adalah Kepala divisi 1 PT WK 2008-2012 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Kementerian Dalam Negeri RI tahun Anggaran 2011," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron keterangan persnya secara daring, Selasa (11/1/2022).

Ghufron mengatakan AW atau yang diketahui Adi Wibowo sudah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom dan
Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya yaitu Dono Purwoko (DP).

Baca Juga: KPK Periksa Direktur Waskita soal Dugaan Korupsi Bangun Kampus IPDN

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya