Kasus Kebakaran Kejagung Naik ke Tahap Penyidikan, Ada Unsur Sengaja?
Mabes Polri menyebut ada unsur pidana dalam peristiwa itu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memasuki babak baru. Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
"Kita sudah sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan jadi penyidikan dengan dugaan pasal 187 KUHP dan atau pasal 184 KUHP," kata dia di Mabes Polri, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga: Renovasi Gedung, Kejagung Usul Tambahan Anggaran Rp400 Miliar
1. Sudah ada unsur pidana dalam kasus ini
Lisyo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah, tim penyidik gabungan dari Bareskrim Polri dan Kejagung melakukan gelar perkara dan sudah ada unsur pidana yang terpenuhi.
"Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana," kata Listyo.
Baca Juga: Polisi: Kebakaran Kejagung Bukan karena Korsleting, Lalu Apa Sebabnya?