TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Kebakaran Kejagung Naik ke Tahap Penyidikan, Ada Unsur Sengaja?

Mabes Polri menyebut ada unsur pidana dalam peristiwa itu

Keadaan Gedung Kejaksaan Agung Setelah Semalaman Dilalah Api pada Sabtu, 22 Agustus 2020 (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memasuki babak baru. Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

"Kita sudah sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan jadi penyidikan dengan dugaan pasal 187 KUHP dan atau pasal 184 KUHP," kata dia di Mabes Polri, Kamis (17/9/2020). 

Baca Juga: Renovasi Gedung, Kejagung Usul Tambahan Anggaran Rp400 Miliar

1. Sudah ada unsur pidana dalam kasus ini

Bendera Merah Putih ikut hangus akibat gedung Kejagung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) (IDN Times/Aryodamar)

Lisyo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah, tim penyidik gabungan dari Bareskrim Polri dan Kejagung melakukan gelar perkara dan sudah ada unsur pidana yang terpenuhi.

"Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana," kata Listyo.

2. Muatan hukum pada pasal 187 dan 188 KUHP

Foto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Pasal 187 dan 188 KUHP menjelaskan hukuman pidana bagi orang yang menyebabkan Kebakaran. Pasal 187 menjelaskan bahwa, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran bisa terancam hukuman penjara maksimal 12 sampai 15, atau bahkan seumur hidup jika kebakaran menimbulkan korban.

"Kemudian Pasal 188 barang siapa yang sengaja menyebabkan kebakaran hukuman maksimal 5 tahun," ujar dia.

Baca Juga: Polisi: Kebakaran Kejagung Bukan karena Korsleting, Lalu Apa Sebabnya?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya