Kasus Korban Kabel Fiber Optik, Dirjen Singgung Nilai HAM Perusahaan
Ada hak atas rasa aman bagi pengendara dan pejalan kaki
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dhahana Putra menyoroti sejumlah kasus kabel optik semrawut yang memakan korban.
Dia mengatakan, perusahaan yang bergerak di bidang jaringan telekomunikasi penting untuk sadar pada unsur-unsur HAM saat menjalankan bisnis. Contohnya adalah hak atas rasa aman bagi pengendara dan juga pejalan kaki.
“Kami di Direktorat Jenderal HAM bersama sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait yang tergabung di dalam Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) terus mendorong para pelaku usaha untuk menerapkan nilai-nilai HAM dalam aktivitas bisnisnya sejalan dengan semangat United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs),” ungkap Dhahana dalam keterangannya, dilansir Kamis (10/8/2023).
Baca Juga: Polda Metro Selidiki Kasus Sultan Korban Terjerat Kabel Menjuntai
1. Pemahaman nilai HAM berdampak pada rasa tanggung jawab
Dhahana mengatakan, dalam UNGPS, perusahaan didorong untuk menerapkan penghormatan pada HAM. Dengan makin baiknya pemahaman nilai-nlai HAM di perusahaan jaringan telekomunikasi, maka diharapkan akan muncul rasa tanggung jawab perusahaan. Apalagi pada dampak aktivitas bisnis bagi lingkungan dan masyarakat.
Baca Juga: Keluarga Sultan Korban Terjerat Kabel Laporkan Bali Tower ke Polisi