TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Uang Nasabah Maybank Raib, Polisi Gandeng OJK dan PPATK

Penyidik akan panggil ahli TPPU untuk mendalami kasus ini

Logo Maybank (Website/maybank.co.id)

Jakarta, IDN Times - Polisi masih terus mendalami kasus hilangnya uang tabungan senilai Rp22,8 miliar dari rekening atlet e-Sport Winda Lunardi atau Winda Earl dan ibunya di Maybank.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan bahwa pihaknya akan menggandeng ahli perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendalami kasus ini.

"Termasuk juga ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata dia dalam keterangannya di Mabes Polri, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga: 4 Kejanggalan Kasus Hilangnya Uang Atlet E-Sport Versi Maybank

1. Polisi akan melacak aset milik Winda dan ibunya

Atlet e-sport, Winda D. Lunardi alias Winda Earl (tengah) di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2020). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Awi mengatakan, hal ini dilakukan karena penyidik akan menelusuri aliran dana, kemudian aset dari uang milik Winda dan ibunya yang dihilangkan.

"Saat ini penyidik sudah dalam proses pemanggilan terkait dengan ahli perbankan, kebetulan kemarin penyidik sudah sampaikan rencananya akan menggunakan ahli perbankan dari Universitas Trisakti," kata dia.

2. Sudah ada 23 saksi yang diperiksa

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Penyidik hingga saat ini sudah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus ini, baik Winda dan ibunya maupun ayah Winda. Total sudah ada 23 saksi yang diperiksa.

"Kalau korban itu pasti pertama kali diperiksa," kata dia.

Baca Juga: Uang Nasabah Maybank Raib Rp20 M, Pengawasan OJK Dipertanyakan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya