Kata Komnas Disabilitas soal Wacana RUU KIA Atur Cuti Hamil
Konteks konsiderannya itu mengacu UU No 8 Tahun 2016
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah kini tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), karena memiliki kaitan erat dengan upaya penghapusan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Dalam rancangan beleid pemerintah memuat sejumlah pasal yang berperspektif penyandang disabilitas.
Menanggapi hal ini, Komisioner Komnas Disabilitas, Jonna Aman Damanik, mengatakan saat ada undang-undang atau kebijakan lain yang berurusan dengan penyandang disabilitas, pihaknya berharap konteks konsiderannya mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Artinya apa, kami sangat berharap, ketika ada undang-undanh atau kebijakan lain yang berusan apapun, pasti ada relasinya dengan penyandang disabilitas. Artinya apa? Ketika berbicara undang-undang itu dilahirkan atau dalam bentuk rancangan pada saat ini, kami sangat berharap konteks konsiderannya itu mengacu pada UU No 8 Tahun 2016 sebagai kebijakan lex specialis,” katanya saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).
Baca Juga: Poin Penting RUU KIA: Bahas Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Tetap Digaji
1. Ibu penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama
Dalam naskah RUU KIA yang ada saat ini dijelaskan, mengenai sejumlah pasal hak ibu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan atau kehamilan, termasuk penyandang disabilitas.
Pasal 7
Selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Ibu penyandang disabilitas memperoleh hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyandang disabilitas.
Baca Juga: KemenPPPA Dukung RUU KIA, Ibu Melahirkan Cuti 6 Bulan