Kata Komnas HAM Soal Putusan MA Tolak Kebijakan Jokowi Sebar Dokter
Pekerjaan dokter adalah pekerjaan kemasyarakatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia Beka Ulung Hapsari memberikan tanggapannya mengenai putusan Mahkamah Agung yang menolak Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis.
Baginya pencoretan kebijakan Presiden tersebut mengurangi hak warga pada akses kesehatan.
"Saya kira, apa penugasan dokter itu bukan kerja paksa, itu kan kerja kemasyarakatan," kata Beka saat dihubungi IDN Times, Selasa (5/11) malam.
Baca Juga: Sepekan Rekruitmen CPNS, Dokter Spesialis di Klungkung Nihil Pelamar
1. Hak pekerjaan dapat dibatasi
Beka merasa penolakan kebijakan Jokowi oleh MA memutus hak warga atas akses dan layanan kesehatan. MA mengatakan putusan Presiden melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
"Jadi kalau kemudian melanggar Hak Asasi Manusia, sebenarnya hak atas pekerjaan itu juga salah satu hak yang bisa dibatasi," kata dia.
Pembatasan pekerjaan dokter tersebut menurutnya dapat diatur dengan peraturan pemerintah atau peraturan lainnya.
Baca Juga: MA Batalkan Kebijakan Jokowi Sebar Dokter Spesialis, Ini Reaksi Istana