TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kata Komnas HAM Soal Putusan MA Tolak Kebijakan Jokowi Sebar Dokter

Pekerjaan dokter adalah pekerjaan kemasyarakatan

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia Beka Ulung Hapsari memberikan tanggapannya mengenai putusan Mahkamah Agung yang menolak Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis.

Baginya pencoretan kebijakan Presiden tersebut mengurangi hak warga pada akses kesehatan.

"Saya kira, apa penugasan dokter itu bukan kerja paksa, itu kan kerja kemasyarakatan," kata Beka saat dihubungi IDN Times, Selasa (5/11) malam.

Baca Juga: Sepekan Rekruitmen CPNS, Dokter Spesialis di Klungkung Nihil Pelamar

1. Hak pekerjaan dapat dibatasi

IDN Times/Lia Hutasoit

Beka merasa penolakan kebijakan Jokowi oleh MA memutus hak warga atas akses dan layanan kesehatan.  MA mengatakan putusan Presiden melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

"Jadi kalau kemudian melanggar Hak Asasi Manusia, sebenarnya hak atas pekerjaan itu juga salah satu hak yang bisa dibatasi," kata dia.

Pembatasan pekerjaan dokter tersebut menurutnya dapat diatur dengan peraturan pemerintah atau peraturan lainnya.

2. Teknis yang lebih sejalan dengan ILO

Presiden Joko Widodo memberi sambutan saat meresmikan pengoperasian Palapa Ring di Istana Negara, Jakarta, pada 14 Oktober 2019. saat meresmikan pengoperasian Palapa Ring di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/10/2019). Palapa Ring tersebut akan menghubungkan 514 kabupaten dan kota melalui koneksi internet. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Selain itu MA juga mengatakan bahwa kebijakan Jokowi melanggar UU Nomor 19 tahun 1999 tentang Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.

Namun, Beka mengatakan harus ada aturan teknis yang lebih jelas dalam penggunaan indikator yang ada di Konvensi ILO.

"Dalam pengertian teknis misalnya, kalau kita memakai indikator kerja paksa yang dari ILO kan kemudian misalnya tidak ada pembohongan, tidak ada pembatasan gerak, pengucilan, kemudian bebas dari kekerasan fisik dan seksual, intimidasi dan ancaman, penahanan upah terus kemudian kondisi kerja dan hidup yang menyiksa," katanya.

3. Harus sesuai ILO agar tidak dianggap kerja paksa

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Maka dari itu Beka menjelaskan bahwa peraturan dan kebijakan berdasarkan indikator Konvensi ILO dapat dikeluarkan Pemerintah. Sehingga Perpres ini tidak dianggap sebagai aturan kerja paksa pada dokter spesialis.

Baca Juga: MA Batalkan Kebijakan Jokowi Sebar Dokter Spesialis, Ini Reaksi Istana

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya