Kebakaran Gedung Kejagung Akibat Bara Api Puntung Rokok Tukang
Api semakin besar karena banyak barang mudah terbakar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan, kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020 malam, karena nyala api terbuka atau open flame akibat bara api rokok.
"Semua sampel itu, semua benda-benda yang dibuang tukang itu ke dalam polybag yang plastik item itu, ada tiga. Dikumpulin semua bekas-bekas lap tiner, bekas-bekas kayu kan dimasukin ke situ. Termasuk rokoknya dibuang ke situ," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020).
Baca Juga: Lima Tukang dan PPK Kejaksaan Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung
1. Tak ada api yang disulut, adanya tukang yang merokok
Sambo menjelaskan menurut keterangan ahli, nyala api dibagi menjadi dua bagian, yakni karena api yang disulut atau bara api. Bisa dibakar pakai korek atau terbakar sendiri karena bara api.
"Kita kan semua dalami kemungkinan yang pertama itu, tidak ada saksi yang melihat bahwa itu disulut, adanya tukang merokok," kata dia.
Di dalam polybag itulah ada sejumlah barang yang mudah terbakar, terlebih lagi polybag berada di dekat cairan seperti tiner dan lem aibon.
Baca Juga: 7 Fakta Kebakaran Gedung Kejagung, Ternyata Gara-gara Bara Api Rokok