Lima Tukang dan PPK Kejaksaan Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Agustus 2020 malam.
Delapan tersangka itu adalah T, H, S, K, IS, UAN yang merupakan tukang. Serta direktur utama perusahaan cairan pembersih lantai ilegal yang digunakan Kejaksaan Agung yakni R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung, NH.
Editor’s picks
"Dari hasil gelar perkara itu, kami menetapkan delapan tersangka karena kealpaannya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).
Titik api bermula dari aula biro kepegawaian, lantai 6 gedung Kejagung dan menjalar ke lantai lainnya. Menurut keterangan ahli, nyala api terbuka dapat disebabkan oleh beberapa hal.
Baca Juga: [BREAKING] Bareskrim Polri: Kebakaran Kejagung Terjadi karena Kealpaan