Kejagung Gunakan Pembersih Lantai Ilegal Mengandung Solar dan Tiner
Tukang renovasi merokok hingga menyebabkan kebakaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya mengungkap perjalanan panjang kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020 malam.
Ada delapan tersangka dalam kasus ini, yakni lima tukang yang sedang bekerja merenovasi aula biro kepegawaian lantai 6 gedung Kejagung yaitu T, H, S, K, IS, kemudian mandor berinisial UAN, serta direktur utama PT ARM yang memproduksi minyak pembersih lobi berinisial R dan juga pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH.
"Dari hasil gelar perkara itu, kami menetapkan delapan tersangka karena kealpaannya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta selatan, Jumat (23/10/10).
Mereka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca Juga: [BREAKING] Bareskrim Polri: Kebakaran Kejagung Terjadi karena Kealpaan
1. Minyak pembersih yang digunakan ilegal dan mengandung bahan mudah terbakar
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menjelaskan bahwa direktur utama perusahaan pembersih merek Top Cleaner melakukan produksi pembersih lantai ilegal yang mengandung solar dan tiner.
“Adanya penggunakan minyak lobi atau alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner dan setelah kita dalami Top Cleaner ini tidak memiliki izin edar,” ujar dia dalam kesempatan yang sama.
Sedangkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung ditetapkan jadi tersangka karena membuat kesepakatan tender dengan perusahaan yang memproduksi pembersih lantai ilegal.
Baca Juga: Lima Tukang dan PPK Kejaksaan Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung