TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Gunakan Pembersih Lantai Ilegal Mengandung Solar dan Tiner

Tukang renovasi merokok hingga menyebabkan kebakaran

Keadaan Gedung Kejaksaan Agung Setelah Semalaman Dilalah Api pada Sabtu, 22 Agustus 2020 (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya mengungkap perjalanan panjang kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020 malam.

Ada delapan tersangka dalam kasus ini, yakni lima tukang yang sedang bekerja merenovasi aula biro kepegawaian lantai 6 gedung Kejagung yaitu T, H, S, K, IS, kemudian mandor berinisial UAN, serta direktur utama PT ARM yang memproduksi minyak pembersih lobi berinisial R dan juga pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH.

"Dari hasil gelar perkara itu, kami menetapkan delapan tersangka karena kealpaannya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta selatan, Jumat (23/10/10).

Mereka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga: [BREAKING] Bareskrim Polri: Kebakaran Kejagung Terjadi karena Kealpaan

1. Minyak pembersih yang digunakan ilegal dan mengandung bahan mudah terbakar

Foto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menjelaskan bahwa direktur utama perusahaan pembersih merek Top Cleaner melakukan produksi pembersih lantai ilegal yang mengandung solar dan tiner.

“Adanya penggunakan minyak lobi atau alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner dan setelah kita dalami Top Cleaner ini tidak memiliki izin edar,” ujar dia dalam kesempatan yang sama.

Sedangkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung ditetapkan jadi tersangka karena membuat kesepakatan tender dengan perusahaan yang memproduksi pembersih lantai ilegal.

2. Tukang merokok saat bekerja dan mandornya tak mengawasi

Foto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Kemudian, lima tukang  yang jadi tersangka tersebut merokok saat bekerja memperbaiki ruang aula biro kepegawaian gedung Kejagung. Rokok itu menimbulkan bara dan menjalar ke barang-barang yang ada di ruangan.

Sedangkan satu mandor ditetapkan jadi tersangka karena tidak mengawasi pekerjaan yang dilakukan para tukang.

"Di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tiner, lem aibon dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya," kata Sambo.

Baca Juga: Lima Tukang dan PPK Kejaksaan Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya