Kejagung: Restorative Justice Tak Berlaku untuk Kasus Pemerkosaan
Minta masyarakat lapor jika ada praktik restorative justice
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyinggung praktik jual beli keadilan restoratif atau restorative justice, termasuk di dalamnya terkait kasus pemerkosaan pegawai di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
"Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung perlu memberikan klarifikasi dan pemahaman kepada masyarakat agar pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice) demi penegakan hukum humanis tidak tercoreng dengan pemberitaan yang minor dan tendensius walaupun secara spesifik tidak menunjuk langsung kepada lembaga Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Penegak Hukum Diminta Hati-Hati Terjebak Persepsi Keadilan Restoratif
1. Dasar hukum restorative justice
Dijelaskan bahwa restorative justice didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan ketentuan hukum acara yaitu Pasal 139 dan 140 KUHAP, yaitu Penuntut Umum punya kewenangan dominus litis terhadap perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P.21) dan telah dilaksanakan Tahap II oleh Penyidik.
Kewenangan tersebut ditegaskan kembali dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf c yaitu:
“turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi dan kompensasinya”.
Selanjutnya ditegaskan kembali dalam Pasal 34A yaitu:
“untuk kepentingan penegakan hukum, Jaksa dan / atau Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan kode etik”
Baca Juga: Wamenkumham: Keadilan Restoratif Solusi Over Kapasitas Lapas