TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemen PPPA: Indonesia Jadi Negara Asal dan Tujuan Perdagangan Orang

Perempuan dan anak rentan menjadi korban TPPO

(Tersangka TPPO di Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118) ANTARA FOTO/M N Kanwa

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengutuk keras praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.

Menurut Bintang, TPPO merupakan bentuk pelanggaran terburuk terhadap martabat dan hak asasi manusia. Apalagi, Indonesia dinilainya menjadi negara asal sekaligus tujuan TPPO.

“Praktik TPPO atau human trafficking merupakan bentuk pelanggaran atas martabat dan hak asasi manusia apalagi konstitusi Indonesia sangat menghormati dan melindungi hak asasi manusia. Hingga saat ini, kompleksitas TPPO di Indonesia masih dikategorikan tinggi karena banyaknya tantangan yang perlu diatasi dalam memberantas praktik tersebut, seperti Indonesia menjadi negara asal, negara tujuan, dan negara transit perdagangan orang,” kata Bintang, dalam keterangannya Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga: Perwakilan RI di Timur Tengah Bahas Penangangan TPPO 

Baca Juga: Bongkar 7 Kasus TPPO, Polda NTB Terima Penghargaan KBRI Turki 

1. Perempuan dan anak adalah kelompok rentan TPPO

Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Bintang mengatakan, dalam TPPO, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling rentan. Biasanya, mereka diperdagangkan dengan menjadi tenaga kerja, dipaksa menikah atau dipaksa terlibat prostitusi. Sementara itu, anak-anak kerap kali menjadi korban perdagangan melalu adopsi ilegal.

"Kerentanan yang dihadapi oleh perempuan dan anak merupakan buah dari ketidaksetaraan gender," kata dia.

Menurut Bintang, perempuan dan anak memiliki akses yang sangat terbatas terhadap sumber daya penting seperti informasi, pendidikan, tanah, dan kesempatan kerja, sehingga mengakibatkan kemiskinan.

Baca Juga: Kemen PPPA Suarakan Hapus Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

2. Jumlahnya lebih banyak dari yang dilaporkan

Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan 2 tersangka dalam tindak pindana perdagangan orang (TPPO) melibatkan 9 orang calon PMI asal Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Data Simfoni PPA menunjukkan, kasus TPPO perempuan dan anak mengalami peningkatan sekitar tiga kali lipat pada tahun 2021 dibandingkan tahun 2019.

"Perlu digarisbawahi bahwa jumlah kasus dan korban TPPO, seperti halnya korban kekerasan, seperti fenomena gunung es, di mana jumlah sebenarnya jauh lebih tinggi daripada yang dilaporkan,” ujar Bintang.

Baca Juga: Menteri PPPA Datangi Korban Perkosaan di Jakut, Pastikan Pendampingan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya