Kemen PPPA: Indonesia Jadi Negara Asal dan Tujuan Perdagangan Orang
Perempuan dan anak rentan menjadi korban TPPO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengutuk keras praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.
Menurut Bintang, TPPO merupakan bentuk pelanggaran terburuk terhadap martabat dan hak asasi manusia. Apalagi, Indonesia dinilainya menjadi negara asal sekaligus tujuan TPPO.
“Praktik TPPO atau human trafficking merupakan bentuk pelanggaran atas martabat dan hak asasi manusia apalagi konstitusi Indonesia sangat menghormati dan melindungi hak asasi manusia. Hingga saat ini, kompleksitas TPPO di Indonesia masih dikategorikan tinggi karena banyaknya tantangan yang perlu diatasi dalam memberantas praktik tersebut, seperti Indonesia menjadi negara asal, negara tujuan, dan negara transit perdagangan orang,” kata Bintang, dalam keterangannya Sabtu (1/10/2022).
Baca Juga: Perwakilan RI di Timur Tengah Bahas Penangangan TPPO
Baca Juga: Bongkar 7 Kasus TPPO, Polda NTB Terima Penghargaan KBRI Turki
1. Perempuan dan anak adalah kelompok rentan TPPO
Bintang mengatakan, dalam TPPO, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling rentan. Biasanya, mereka diperdagangkan dengan menjadi tenaga kerja, dipaksa menikah atau dipaksa terlibat prostitusi. Sementara itu, anak-anak kerap kali menjadi korban perdagangan melalu adopsi ilegal.
"Kerentanan yang dihadapi oleh perempuan dan anak merupakan buah dari ketidaksetaraan gender," kata dia.
Menurut Bintang, perempuan dan anak memiliki akses yang sangat terbatas terhadap sumber daya penting seperti informasi, pendidikan, tanah, dan kesempatan kerja, sehingga mengakibatkan kemiskinan.
Baca Juga: Kemen PPPA Suarakan Hapus Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Baca Juga: Menteri PPPA Datangi Korban Perkosaan di Jakut, Pastikan Pendampingan