Kemen PPPA Pastikan Korban Kekerasan Seksual Bechi Dapat Keadilan
Kemen PPPA berharap korban bebas dari diskriminasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan para korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendapatkan keadilan.
Selain itu, Kemen PPPA juga bakal terus mengawasi proses hukum penanganan dan tindak lanjut kasus kekerasan seksual dengan tersangka MSAT alias Bechi itu. Diketahui, MSAT merupakan anak dari kiai pemilik ponpes tersebut.
"Dalam menjalankan fungsi penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan sebagai wujud komitmen kehadiran negara, Kemen PPPA akan terus mengawal proses hukum yang saat ini tengah berjalan dan memastikan para korban mendapatkan akses terhadap keadilan dan bebas dari diskriminasi dalam sistem peradilan,” ujar Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA, Margareth Robin Korwa, dalam Rapat Koordinasi Kasus Kekerasan Seksual Kabupaten Jombang, dilansir Sabtu (6/8/2022).
Baca Juga: JPU Bantah Semua Ekspesi yang Diajukan Pengacara Bechi
Baca Juga: Pihak Korban Berharap Bechi Dihukum Berat!
1. Diharapkan hakim pertimbangkan kesetaraan gender
Dari hasil rapat koordinasi tersebut, Kemen PPPA dan kementerian atau lembaga terkait berharap dalam persidangan MSAT, hakim dapat mempertimbangkan kesetaraan gender dan bertindak non-diskriminasi.
Menurut dia, hal tersebut harus dilakukan sengan mengidentifikasi fakta persidangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Baca Juga: Kemen PPPA: UU TPKS Perlindungan Lengkap Korban Kekerasan Seksual
Baca Juga: Kemen PPPA Bakal Standarisasi Pusat Informasi Anak