Kemen PPPA Sayangkan Motivator JE Tak Ditahan Atas Kasus Pencabulan
Kemen PPPA sudah melakukan penanganan dan koordinasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penanganan kasus kekerasan seksual oleh terdakwa JE, pemilik lembaga pendidikan Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Malang menjadi perhatian publik. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bahkan sudah memberikan perhatian khusus sejak kasus tersebut terungkap pada 2021.
“Sejak kasus ini terinformasikan ke ruang publik pada 2021, Kemen PPPA langsung berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur dan Kota Batu. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga langsung turun memberikan perlindungan terhadap korban,” ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
Nahar mengatakan, Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, meminta penegakkan hukum dilaksanakan sesuai Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak atas kasus tersebut. Apabila terbukti, maka pelaku diharapkan bisa mendapat hukuman seberat-beratnya.
Baca Juga: Korban Pelecehan Motivator JE 10 Orang? Ini Deretan Janggal Kasusnya
Baca Juga: Bujuk Rayu Motivator JE Sebelum Tiduri Korban: Kamu Akan Jadi Sesuatu
1. Total ada 15 saksi korban yang sudah dimintai keterangan
Saat ini, kasus tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang yang dilakukan secara tertutup. Sidang dilakukan tertutup karena merupakan perkara kesusilaan. Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 153 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Rencananya, pada 20 Juli 2022, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Batu. Selanjutnya sidang diagendakan penyampaian pembelaan (pledoi) atas tuntutan pidana JPU, oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa JE.
“Sebanyak 15 saksi korban telah diminta keterangannya sejak pemeriksaan di Polres Batu dan di dalam persidangan. Meski yang diminta keterangan hanya 15 saksi korban, namun diduga korban lebih dari 15 orang,” kata Nahar.
Baca Juga: Profil Motivator JE Pendiri SPI, Terdakwa Kasus Pencabulan Siswa
Baca Juga: Masuk Sidang Tuntutan, Begini Kilas Balik Kasus Pencabulan di SPI