Kemenkominfo Fokuskan 10 Poin dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran
Perubahan televisi analog ke digital dimulai pada 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bogor, IDN Times - Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Geryantika Kurnia menjelaskan poin-poin yang menjadi fokus pemerintah mengenai revisi Undang-Undang Penyiaran. Ada 10 poin yang menjadi fokus pemerintah.
“Dari Kominfo, ada dua yang jadi prioritas 2020. Sudah disepakati pada saat RDP pertama Kominfo dengan Komisi I, PDP dan RUU Penyiaran yang masih tetap inisiatif DPR,” kata Gery dalam acara Kumpul Media Kominfo di Bogor, Senin (25/11).
Baca Juga: Jadi Menkominfo, Johnny G Plate Prioritaskan Cyber Security
1. Perubahan dan peralihan teknologi dari televisi analog ke digital
Alasan adanya revisi UU Penyiaran ini menurutnya adalah karena kini telah ada perubahan dan peralihan teknologi dari televisi analog ke digital yang saat ini tidak ada undang-undangnya.
“Terutama masalah ASO (Analog Switch Off) itu ternyata harus di undang-undang, tidak cukup peraturan menteri,” kata dia.
Baca Juga: Kemenkominfo Terima 77 Aduan ASN, Paling Banyak Soal Intoleransi