TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkominfo Fokuskan 10 Poin dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran

Perubahan televisi analog ke digital dimulai pada 2022

Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Geryantika Kurnia (Dok. Istimewa)

Bogor, IDN Times - Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Geryantika Kurnia menjelaskan poin-poin yang menjadi fokus pemerintah mengenai revisi Undang-Undang Penyiaran. Ada 10 poin yang menjadi fokus pemerintah.

“Dari Kominfo, ada dua yang jadi prioritas 2020. Sudah disepakati pada saat RDP pertama Kominfo dengan Komisi I, PDP dan RUU Penyiaran yang masih tetap inisiatif DPR,” kata Gery dalam acara Kumpul Media Kominfo di Bogor, Senin (25/11).

Baca Juga: Jadi Menkominfo, Johnny G Plate Prioritaskan Cyber Security

1. Perubahan dan peralihan teknologi dari televisi analog ke digital

(Warga korban bencana gempa dan likuefaksi menyaksikan siaran langsung pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 melalui layar televisi di tenda hunian mereka di Kamp Pengungsian Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (20/10/2019)) ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Alasan adanya revisi UU Penyiaran ini menurutnya adalah karena kini telah ada perubahan dan peralihan teknologi dari televisi analog ke digital yang saat ini tidak ada undang-undangnya.

“Terutama masalah ASO (Analog Switch Off) itu ternyata harus di undang-undang, tidak cukup peraturan menteri,” kata dia.

2. 10 poin fokus revisi UU Penyiaran

Doc. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Gery juga memaparkan 10 poin yang menjadi fokus pemerintah untuk melakukan revisi UU Penyiaran, yakni:

1. Digitalisasi penyiaran televisi terestrial dan penetapan batas akhir penggunaan teknologi analog (ASO).

2. Penguatan LPP TVRI dan LPP RRI dengan pembentukan Radio Televisi Republik Indonesia.

3. Kewenangan atributif antara Pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia.

4. Penguatan organisasi KPI.

5. PNBP penyelenggaraan Penyiaran dan Kewajiban Pelayanan Universal dalam bentuk persen pendapatan kotor (gross revenue).

6. Simplifikasi klasifikasi perizinan jasa penyiaran berdasarkan referensi internasional.

7. Penyebarluasan informasi penting dari sumber resmi pemerintah.

8. Pemanfaatan kemajuan teknologi bidang penyiaran.

9. Penyediaan akses penyiaran untuk keperluan khalayak difabel.

10. Penyelenggaraan penyiaran dalam keadaan force major.

Baca Juga: Kemenkominfo Terima 77 Aduan ASN, Paling Banyak Soal Intoleransi 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya