TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkominfo Terima 77 Aduan ASN, Paling Banyak Soal Intoleransi 

Laporan ini selanjutnya akan diverifikasi baru bisa ditindak

Ilustrasi PNS (IDN Times / Larasati Rey)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan ada 77 laporan yang masuk ke portal aduan khusus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Laporan ini merupakan rangkuman per Senin (25/11). Pada 77 laporan terbagi menjadi beberapa jenis kategori. 29 Laporan terbanyak adalah aduan tentang intoleransi. Selanjutnya laporan ini akan melewati proses verifikasi terlebih dahulu baru bisa dilakukan penindakan.

Baca Juga: Blokir Internet, Cara Terakhir Pemerintah Atasi Radikalisme

1. Kategori-kategori aduan

Pelaksana tugas kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu (IDN Times/Lia Hutasoit)

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu menjelaskan bahwa aduan ini dibagi ke beberapa kategori yang totalnya mencapai 77 aduan.

"29 aduan kategori intoleransi, 3 anti-Pancasila, 17 anti-NKRI, 11 konten radikalisme, dan 17 lainnya," kata Ferdinandus dalam acara Kumpul Media Kominfo, di Bogor, Senin (25/11) malam.

Namun, pria yang lebih akrab disapa Nando ini mengatakan laporan yang didapat cenderung tidak mendetail dan terlalu umum, misal tidak menyebutkan ASN berasal dari kementerian/lembaga mana.

2. Laporan akan diverifikasi

IDN Times/AJi

Selanjutnya laporan tersebut akan melewati proses verifikasi oleh 11 kementerian/lembaga yang tergabung dalam Surat Keputusan Bersama tentang Penanganan Anti-Radikalisme.

Selanjutnya usai diverifikasi, tim satuan tugas (Satgas) dari 11 Kementerian terkait akan menyurati kementerian/lembaga ataupun pemerintah terkait untuk melakukan penjatuhan sanksi.

Selanjutnya setelah proses verifikasi dan pemberian surat, sanksi yang diberikan sanksi.

"Sanksi paling ringan teguran, tidak langsung pencopotan," kata Nando

Baca Juga: Pemerintah Bentuk Satgas untuk Pantau ASN Diduga Terpapar Radikalisme

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya