Kemenkumham: Pembatalan Pidana Mati di KUHP Baru Bukan Celah Korupsi
Kepala lapas tidak bisa ambil keputusan sepihak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa pidana mati yang bisa dibatalkan dalam KUHP baru, bukan celah korupsi bagi kepala lapas (Kalapas).
Dalam Pasal 100 KUHP, disebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, dengan mempertimbangkan beberapa hal salah satunya adalah perilaku baik. Dengan demikian, narapidana mati bisa diubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.
"Nah siapa itu (yang tentukan narapidana berkelakuan baik) adalah dari unsur pemasyarakatan, dari unsur masyarakat, ada juga unsur dari kementerian lembaga, jadi tidak serta merta dari kalapas," ujar Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Dhahana Putra, di gedung Poltekip-Poltekim, Tangerang, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga: Pro-Kontra KUHP, Mahfud MD: Kalau Ada Pesimistis, Biarkan Saja
1. Penilaian psikolog juga perlu
Dhahana mengatakan, unsur lainnya yang terlibat dalam penilaian masa percobaan hukuman mati bagi seorang narapidana adalah psikolog.
Dengan demikian, tidak serta merta seseorang bisa terlepas dari hukuman mati hanya karena berkelakuan baik dan mendapat rekomendasi dari Kalapas.
"Jadi tidak serta merta bahwa perubahan itu langsung rekomendasi dari kalapas, gak. Itu ada tim khsuusnya. Minimal unsurnya itu ada dari lapas juga ada, dari masyarakat juga ada, psikolog juga ada, dan kementerian/lembaga," kata dia.
Baca Juga: Penyelundup Sabu Satu Ton Pangandaran Divonis Hukuman Mati